Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.
(2) Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di wilayah kerjanya.
(3) Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi.
Your Correction
