Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan mediasi memerintahkan kepada sekretaris mediasi untuk menuangkan hasil perundingan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ke dalam berita acara mediasi pada saat pelaksanaan perundingan kesepakatan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Berita acara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan mediasi dan ditandatangani oleh: a. pemohon, termohon, dan pimpinan mediasi, jika pemohon dan termohon hadir dalam mediasi; b. pemohon dan pimpinan mediasi, jika termohon tidak hadir dalam mediasi; dan c. termohon dan pimpinan mediasi, jika pemohon tidak hadir dalam mediasi. (3) Dalam hal hasil mediasi berupa pernyataan para pihak bersepakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a atau terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, berita acara mediasi dibahas dan ditetapkan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui rapat pleno untuk dituangkan dalam putusan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-19 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction