Correct Article 64
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilampiri dengan berkas berupa:
a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. alat bukti yang berupa surat atau tulisan; dan
c. daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertakan dalam permohonan pihak terkait dan dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani asli serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(3) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Pemilu antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(4) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk cetak.
Your Correction
