Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
Bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dalam daftar bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota yang didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota namun yang bersangkutan tidak lulus verfikasi yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sehingga yang bersangkutan tidak dicantumkan dalam daftar calon sementara anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
b. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota tercantum dalam daftar calon sementara anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota namun yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, atau calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
