Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar-Peserta Pemilu yang disampaikan oleh Peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau secara lisan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. identitas termohon; dan c. kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mencatatkan permohonan lisan ke dalam Formulir Model PSPP-22 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan: a. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan sengketa; dan/atau b. bukti. (7) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwakilkan oleh tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction