Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 huruf b melalui mekanisme adjudikasi. (2) Pelaksanaan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan keberimbangan kedudukan pihak pemohon dan termohon.
Your Correction