Correct Article 81
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dibacakan oleh majelis adjudikasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dihadiri oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
Your Correction
