Correct Article 94
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b. laporan tahunan; dan
c. laporan akhir tahapan Pemilu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala mengenai setiap pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menjelaskan mengenai aktivitas dan kronologis sengketa proses Pemilu yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. tanggal pengajuan permohonan dan registrasi permohonan;
c. tahapan Pemilu yang disengketakan;
d. isu dan/atau permasalahan yang disengketakan;
e. objek sengketa proses Pemilu;
f. jadwal pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
g. putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
h. tindak lanjut;
i. upaya hukum, jika ada; dan
j. hal lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan intisari dan perkembangan penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam 1 (satu) tahun.
(6) Laporan akhir dari seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat intisari dan data penyelesaian sengketa proses Pemilu dari awal hingga akhir tahapan Pemilu.
Your Correction
