Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. laporan tahunan; dan c. laporan akhir tahapan Pemilu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala mengenai setiap pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjelaskan mengenai aktivitas dan kronologis sengketa proses Pemilu yang memuat: a. identitas para pihak; b. tanggal pengajuan permohonan dan registrasi permohonan; c. tahapan Pemilu yang disengketakan; d. isu dan/atau permasalahan yang disengketakan; e. objek sengketa proses Pemilu; f. jadwal pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; g. putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; h. tindak lanjut; i. upaya hukum, jika ada; dan j. hal lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa proses Pemilu. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan intisari dan perkembangan penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam 1 (satu) tahun. (6) Laporan akhir dari seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat intisari dan data penyelesaian sengketa proses Pemilu dari awal hingga akhir tahapan Pemilu.
Your Correction