Correct Article 60
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang paling sedikit memuat:
a. identitas termohon berupa:
1. nama;
2. pekerjaan/jabatan;
3. kewarganegaraan;
4. alamat; dan
5. nomor telepon dan alamat surat elektronik;
b. kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. jawaban termohon atas pokok permohonan; dan
d. petitum atau hal yang dimohonkan termohon untuk diputus.
(2) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-08 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh termohon.
(4) Dalam hal termohon menunjuk kuasa hukum, jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh termohon dan/atau kuasa hukum.
(5) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang ditandatangani dan distempel asli serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(6) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan
format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(7) Dalam hal terdapat perbedaan antara jawaban termohon dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jawaban termohon yang digunakan berupa jawaban termohon dalam bentuk cetak.
Your Correction
