Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan mediasi dan adjudikasi secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pelaksanaan mediasi dan adjudikasi secara langsung. (2) Ketentuan pelaksanaan mediasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 81 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pelaksanaan mediasi dan adjudikasi melalui daring.
Your Correction