Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu oleh: a. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b; dan b. bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, diajukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Your Correction