Correct Article 38
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyampaian permohonan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan melalui laman SIPS.
(2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengisian data pendaftaran akun pada laman SIPS untuk mendapatkan akses pengajuan permohonan dan akses unggah permohonan; dan
b. pengajuan permohonan dan pengunggahan permohonan melalui laman SIPS dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik pemohon yang didaftarkan dalam laman SIPS.
(3) Setelah terpenuhinya tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberitahukan surat pemberitahuan elektronik kepada pemohon sebagai tanda bukti telah mengajukan permohonan secara tidak langsung.
Your Correction
