Correct Article 54
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilaksanakan dengan agenda:
a. pembacaan permohonan pemohon;
b. pembacaan jawaban termohon;
c. pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada;
d. pemeriksaan alat bukti;
e. penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait; dan
f. pembacaan putusan.
(2) Agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang anggota majelis adjudikasi.
(3) Agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipimpin paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
