Correct Article 37
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Petugas penerima permohonan mencatat dalam buku register permohonan yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (2) huruf b sesuai dengan Formulir Model PSPP-25 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pencatatan dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dilakukan pada Hari yang sama dengan Hari penetapan keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2).
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
