Correct Article 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam hal terdapat kekurangan rangkap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, kekurangan rangkap dapat disampaikan paling lama sebelum tahapan pertama mediasi.
Your Correction
