Correct Article 76
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Majelis adjudikasi memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk mengemukakan pendapat terakhir berupa kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau kesimpuan pihak terkait.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada majelis adjudikasi paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak pemberian kesempatan oleh majelis adjudikasi kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
Your Correction
