Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam terdapat keadaan: a. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi tetap melanjutkan agenda adjudikasi sampai dengan pembacaan putusan; dan c. pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction