Correct Article 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus dilampiri dengan berkas berupa:
a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. objek sengketa;
c. alat bukti; dan
d. daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap fotokopi.
(3) Lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang berupa surat atau tulisan dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges minimal pada halaman pertama pada setiap alat bukti surat atau tulisan serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(4) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh pemohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(5) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk cetak.
Your Correction
