Correct Article 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(2) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. menerima permohonan;
b. mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materiel;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
d. melakukan adjudikasi antarpihak yang bersengketa;
dan
e. memutus.
(3) Penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
