Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu secara tidak langsung.
Your Correction