Correct Article 61
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus dilampiri dengan berkas berupa:
a. alat bukti dalam bentuk surat atau tulisan; dan
b. daftar alat bukti yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap yang dibubuhi meterai cukup serta telah dileges serta fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(3) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(4) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara daftar alat bukti dalam bentuk dokumen cetak dengan bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemeriksaan dilakukan menggunakan daftar alat bukti dalam bentuk cetak.
Your Correction
