Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis adjudikasi memeriksa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 untuk melakukan pendalaman terhadap substansi pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. pengakuan pemohon dan termohon; c. pengakuan pihak terkait, jika ada; d. keterangan saksi; e. keterangan ahli; f. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya; dan/atau g. pengetahuan majelis adjudikasi. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. surat keputusan dan/atau berita acara KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. dokumen tertulis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan substansi pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. (4) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berupa pengakuan pemohon, termohon, dan pihak terkait yang disampaikan dalam adjudikasi. (5) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa keterangan saksi yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait yang menerangkan peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. (6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat didengar keterangannya harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. paling rendah berusia 17 (tujuh belas) tahun sudah kawin, atau sudah pernah kawin; b. berakal sehat; dan c. tidak ada hubungan suami/istri meskipun sudah bercerai, hubungan keluarga sedarah, atau keluarga semenda sampai dengan derajat kedua dengan pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (7) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa keterangan dari ahli sesuai dengan bidang keahliannya yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait untuk memperkuat pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan/atau permohonan pihak terkait. (8) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa: a. informasi elektronik berupa satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; b. dokumen elektronik berupa informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; dan c. hasil cetak berupa hasil cetakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (9) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berupa pengetahuan dari majelis adjudikasi yang diketahui dan diyakini kebenarannya oleh majelis adjudikasi.
Your Correction