Correct Article 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Partai Politik Peserta Pemilu;
b. calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau calon anggota DPRD kabupaten/kota;
c. calon anggota DPD; atau
d. Pasangan Calon, yang berpotensi dirugikan haknya dengan adanya penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk diikutsertakan dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(3) Penyampaian permohonan sebagai pihak terkait bagi calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Your Correction
