Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) dilaksanakan pada Hari yang sama terhitung sejak permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasa hukum. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materiel. (3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN: a. permohonan dinyatakan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota; b. permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno MENETAPKAN permohonan pemohon untuk diregister; c. objek permohonan merupakan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak dapat diterima; atau d. permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu melewati jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak dapat diterima. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam berita acara verifikasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-04 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, petugas mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan Formulir Model PSPP-25 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction