Correct Article 35
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi perbaikan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a pada Hari yang sama dengan Hari penerimaan perbaikan kelengkapan permohonan dan menuangkan hasil verifikasi dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-04 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dalam rapat pleno.
(2) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MENETAPKAN:
a. permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan tidak dapat diregister; atau
b. permohonan dinyatakan lengkap, permohonan diregister.
Your Correction
