Correct Article 59
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Majelis adjudikasi meminta kepada termohon untuk membacakan jawaban termohon terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 setelah pemohon membacakan permohonan pada agenda adjudikasi yang sama.
(2) Jawaban termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disampaikan kepada majelis adjudikasi dan pemohon melalui panitia adjudikasi sebelum agenda pertama adjudikasi dimulai.
Your Correction
