Correct Article 47
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pemohon dan termohon dapat didampingi oleh kuasa hukum.
(2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memberikan saran pertimbangan kepada pemohon dan termohon.
Your Correction
