Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mencatatkan permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam buku penerimaan permohonan yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-24 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction