Correct Article 56
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Untuk melaksanakan adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. menyampaikan surat panggilan adjudikasi secara patut kepada pemohon dan termohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat panggilan adjudikasi kepada pemohon dan termohon dikirimkan paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan adjudikasi; dan
c. mengumumkan jadwal dan agenda pelaksanaan adjudikasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Surat panggilan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nomor register permohonan;
b. panggilan untuk menghadiri agenda adjudikasi; dan
c. jadwal agenda adjudikasi.
(3) Surat panggilan adjudikasi untuk termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan salinan permohonan.
Your Correction
