Correct Article 82
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dibuatkan petikan putusan sesuai dengan Formulir Model PSPP-23 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Petikan putusan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada:
a. papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/Kota.
Your Correction
