Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, kelengkapan permohonan disampaikan melalui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. (3) Petugas penerima permohonan menerima dan memberikan tanda terima perbaikan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-03 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Setelah menerima perbaikan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima permohonan menyerahkan: a. perbaikan kelengkapan permohonan; dan b. tanda terima penyerahan perbaikan kelengkapan permohonan, kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction