Correct Article 45
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. menyampaikan surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon dikirimkan paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan mediasi; dan
c. mengumumkan jadwal dan pelaksanaan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Surat panggilan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nomor register permohonan;
b. panggilan untuk menghadiri mediasi; dan
c. jadwal mediasi.
(3) Surat panggilan mediasi untuk termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan salinan permohonan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dimuat pada:
a. papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
