Correct Article 48
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Hasil mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa pernyataan:
a. para pihak bersepakat; atau
b. para pihak tidak bersepakat.
(2) Dalam hal hasil mediasi mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, materi kesepakatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal hasil mediasi para pihak tidak bersepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
Your Correction
