Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUGENG SUMBARJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
NILAI D RADIONUKLIDA UNTUK PENENTUAN KATEGORI ZAT RADIOAKTIF
Radionuklidaa
1.000 x D 10 x D D 0,01 x D TBq Ci TBq Ci TBq Ci TBq Ci H-3
2.E+06
5.E+07
2.E+04
5.E+05
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02 Be-7
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Be-10
3.E+04
8.E+05
3.E+02
8.E+03
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00 C-11
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E+00
6.E-04
2.E-02 C-14
5.E+04
1.E+06
5.E+02
1.E+04
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01 N-13
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E+00
6.E-04
2.E-02 F-18
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E+00
6.E-04
2.E-02 Na-22
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Na-24
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E+00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Mg-28
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E+00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Al-26
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Si-31
1.E+04
3.E+05
1.E+02
3.E+03
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E+00 Si-32+
7.E+03
2.E+05
7.E+01
2.E+03
7.E+00
2.E+02
7.E-02
2.E-00 P-32
1.E+04
3.E+05
1.E+02
3.E+03
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E+00 P-33
2.E+05
5.E+06
2.E+03
5.E+04
2.E+02
5.E+03
2.E+00
5.E+01 S-35
6.E+04
2.E+06
6.E+02
2.E+04
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01 Cl-36
2.E+04d
5.E+05d
2.E+02d
5.E+03d
2.E+01d
5.E+02d
2.E-01d
5.E-00d Cl-38
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Ar-37 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Ar-39
3.E+05
8.E+06
3.E+03
8.E+04
3.E+02
8.E+03
3.E+00
8.E+01 Ar-41
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 K-40 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe K-42
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 K-43
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E.+00
7.E-04
2.E-02 Ca-41 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Ca-45
1.E+05
3.E+06
1.E+03
3.E+04
1.E+02
3.E+03
1.E+00
3.E+01 Ca-47+
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Sc-44
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Sc-46
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Sc-47
7.E+02
2.E+04
7.E-00
2.E+02
7.E-01
2.E+01
7.E-03
2.E-01 Sc-48
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Ti-44+
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 V-48
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 V-49
2.E+06
5.E+07
2.E+04
5.E+05
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02 Cr-51
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Mn-52
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Mn-53 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Mn-54
8.E+01
2.E+03
8.E-01
2.E+01
8.E-02
2.E+00
8.E-04
2.E-02 Mn-56
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Fe-52+
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Fe-55
8.E+05
2.E+07
8.E+03
2.E+05
8.E+02
2.E+04
8.E+00
2.E+02 Fe-59
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Fe-60+
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Co-55+
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Co-56
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Co-57
7.E+02
2.E+04
7.E+00
2.E+02
7.E-01
2.E+01
7.E-03
2.E-01 Co-58
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02 Co-58m+
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02
Radionuklidaa
1.000 x D 10 x D D 0,01 x D TBq Ci TBq Ci TBq Ci TBq Ci Co-60
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Ni-59
1.E+06d
3.E+07d
1.E+04d
3.E+05d
1.E+03d
3.E+04d
1.E+01d
3.E+02d Ni-63
6.E+04
2.E+06
6.E+02
2.E+04
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01 Ni-65
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Cu-64
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Cu-67
7.E+02
2.E+04
7.E-00
2.E+02
7.E-01
2.E+01
7.E-03
2.E-01 Zn-65
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Zn-69
3.E+04
8.E+05
3.E+02
8.E+03
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00 Zn-69m+
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Ga-67
5.E+02
1.E+04
5.E-00
1.E+02
5.E-01
1.E+01
5.E-03
1.E-01 Ga-68
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02 Ga-72
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Ge-68+
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02 Ge-71
1.E+06
3.E+07
1.E+04
3.E+05
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02 Ge-77+
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 As-72
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 As-73
4.E+04
1.E+06
4.E+02
1.E+04
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01 As-74
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01
9.E-02
2.E+00
9.E-04
2.E-02 As-76
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 As-77
8.E+03
2.E+05
8.E+01
2.E+03
8.E+00
2.E+02
8.E-02
2.E+00 Se-75
2.E+02
5.E+03
2.E+00
5.E+01
2.E-01
5.E+00
2.E-03
5.E-02 Se-79
2.E+05
5.E+06
2.E+03
5.E+04
2.E+02
5.E+03
2.E+00
5.E+01 Br-76
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Br-77
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Br-82
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Kr-81
3.E+04
8.E+05
3.E+02
8.E+03
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00 Kr-85
3.E+04
8.E+05
3.E+02
8.E+03
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00 Kr-85m
5.E+02
1.E+04
5.E-00
1.E+02
5.E-01
1.E+01
5.E-03
1.E-01 Kr-87
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01
9.E-02
2.E+00
9.E-04
2.E-02 Rb-81
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Rb-83
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Rb-84
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02 Rb-86
7.E+02
2.E+04
7.E-00
2.E+02
7.E-01
2.E+01
7.E-03
2.E-01 Rb-87 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Sr-82
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Sr-85
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Sr-85m+
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Sr-87m
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Sr-89
2.E+04
5.E+05
2.E+02
5.E+03
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00 Sr-90+
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Sr-90(Y-90)
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Sr-91+
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Sr-92+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Y-87+
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01
9.E-02
2.E+00
9.E-04
2.E-02 Y-88
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Y-90
5.E+03
1.E+05
5.E+01
1.E+03
5.E+00
1.E+02
5.E-02
1.E+00 Y-91
8.E+03
2.E+05
8.E+01
2.E+03
8.E+00
2.E+02
8.E-02
2.E+00 Y-91m+
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Y-92
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Y-93
6.E+02
2.E+04
6.E-00
2.E+02
6.E-01
2.E+01
6.E-03
2.E-01 Zr-88+
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Zr-93+ ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Zr-95+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Zr-97+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Nb-93m
3.E+05
8.E+06
3.E+03
8.E+04
3.E+02
8.E+03
3.E+00
8.E+01 Nb-94
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Nb-95
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01
9.E-02
2.E+00
9.E-04
2.E-02 Nb-97
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02
Radionuklidaa
1.000 x D 10 x D D 0,01 x D TBq Ci TBq Ci TBq Ci TBq Ci Mo-93+
3.E+05d
8.E+06d
3.E+03d
8.E+04d
3.E+02d
8.E+03d
3.E+00d
8.E+01d Mo-99+
3.E+02
8.E+03
3.E+00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Mo-99
3.E+02
8.E+03
3.E+00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Tc-95m
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Tc-96
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Tc-96m+
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Tc-97 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Tc-97m
4.E+04
1.E+06
4.E+02
1.E+04
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01 Tc-98
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Tc-99
3.E+04
8.E+05
3.E+02
8.E+03
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00 Tc-99m
7.E+02
2.E+04
7.E+00
2.E+02
7.E-01
2.E+01
7.E-03
2.E-01 Ru-97
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Ru-103+
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Ru-105+
8.E+01
2.E+03
8.E-01
2.E+01
8.E-02
2.E+00
8.E-04
2.E-02 Ru-106+
3.E+02
8.E+03
3.E+00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Ru/Rh-106
3.E+02
8.E+03
3.E+00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Rh-99
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Rh-101
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Rh-102
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Rh-102m
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-01
3.E-02 Rh-103m
9.E+05
2.E+07
9.E+03
2.E+05
9.E+02
2.E+04
9.E+00
2.E+02 Rh-105
9.E+02
2.E+04
9.E-00
2.E+02
9.E-01
2.E+01
9.E-03
2.E-01 Pd-103+
9.E+04
2.E+06
9.E+02
2.E+04
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01 Pd-103
9.E+04
2.E+06
9.E+02
2.E+04
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01 Pd-107 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Pd-109
2.E+04
5.E+05
2.E+02
5.E+03
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00 Ag-105
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Ag-108m
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Ag-110m
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Ag-111
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Cd-109
2.E+04
5.E+05
2.E+02
5.E+03
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E+00 Cd-113m
4.E+04
1.E+06
4.E+02
1.E+04
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01 Cd-115+
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Cd-115m
3.E+03
8.E+04
3.E+01
8.E+02
3.E+00
8.E+01
3.E-02
8.E-01 In-111
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 In-113m
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 In-114m
8.E+02
2.E+04
8.E-00
2.E+02
8.E-01
2.E+01
8.E-03
2.E-01 In-115m
4.E+02
1.E+04
4.E-00
1.E+02
4.E-01
1.E+01
4.E-03
1.E-01 Sn-113+
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Sn-117m
5.E+02
1.E+04
5.E-00
1.E+02
5.E-01
1.E+01
5.E-03
1.E-01 Sn-119m
7.E+04
2.E+06
7.E+02
2.E+04
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01 Sn-121m+
7.E+04
2.E+06
7.E+02
2.E+04
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01 Sn-123
7.E+03
2.E+05
7.E+01
2.E+03
7.E+00
2.E+02
7.E-02
2.E+00 Sn-125
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Sn-126+
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Sb-122
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Sb-124
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Sb-125+
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Sb-126
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Te-121
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Te-121m+
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Te-123m
6.E+02
2.E+04
6.E-00
2.E+02
6.E-01
2.E+01
6.E-03
2.E-01 Te-125
1.E+04
3.E+05
1.E+02
3.E+03
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E+00 Te-127
1.E+04
3.E+05
1.E+02
3.E+03
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E+00 Te-127m+
3.E+03
8.E+04
3.E+01
8.E+02
3.E+00
8.E+01
3.E-02
8.E-01 Te-129
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Te-129m+
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Te-131m+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02
Radionuklidaa
1.000 x D 10 x D D 0,01 x D TBq Ci TBq Ci TBq Ci TBq Ci Te-132+
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 I-123
5.E+02
1.E+04
5.E-00
1.E+02
5.E-01
1.E+01
5.E-03
1.E-01 I-124
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 I-125
2.E+02
5.E+03
2.E+00
5.E+01
2.E-01
5.E+00
2.E-03
5.E-02 I-126
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 I-129 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe I-131
2.E+02
5.E+03
2.E+00
5.E+01
2.E-01
5.E+00
2.E-03
5.E-02 I-132
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 I-133
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 I-134
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 I-135
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Xe-122
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Xe-123+
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01
9.E-02
2.E+00
9.E-04
2.E-02 Xe-127
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Xe-131m
1.E+04
3.E+05
1.E+02
3.E+03
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E+00 Xe-133
3.E+03
8.E+04
3.E+01
8.E+02
3.E+00
8.E+01
3.E-02
8.E-01 Xe-135
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Cs-129
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Cs-131
2.E+04
5.E+05
2.E+02
5.E+03
2.E+01
5.E+02
2. E-01
5.E-00 Cs-132
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Cs-134
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Cs-134m+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Cs-135 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Cs-136
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Cs-137+
1.E+02
3.E+03
1.E+00
3.E+01
1.E-01
3.E+00
1.E-03
3.E-02 Cs-137
1.E+02
3.E+03
1.E+00
3.E+01
1.E-01
3.E+00
1.E-03
3.E-02 Ba-131+
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Ba-133
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Ba-133m
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Ba-140+
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 La-137
2.E+04
5.E+05
2.E+02
5.E+03
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00 La-140
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Ce-139
6.E+02
2.E+04
6.E-00
2.E+02
6.E-01
2.E+01
6.E-03
2.E-01 Ce-141
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Ce-143+
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Ce-144+
9.E+02
2.E+04
9.E-00
2.E+02
9.E-01
2.E+01
9.E-03
2.E-01 Pr-142
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Pr-143
3.E+04
8.E+05
3.E+02
8.E+03
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00 Nd-147+
6.E+02
2.E+04
6.E-00
2.E+02
6.E-01
2.E+01
6.E-03
2.E-01 Nd-149+
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Pm-143
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Pm-144
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Pm-145
1.E+04
3.E+05
1.E+02
3.E+03
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E+00 Pm-147
4.E+04
1.E+06
4.E+02
1.E+04
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01 Pm-148m
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Pm-149
6.E+03
2.E+05
6.E+01
2.E+03
6.E+00
2.E+02
6.E-02
2.E-00 Pm-151
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Sm-145+
4.E+03
1.E+05
4.E+01
1.E+03
4.E+00
1.E+02
4.E-02
1.E+00 Sm-147 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Sm-151
5.E+05
1.E+07
5.E+03
1.E+05
5.E+02
1.E+04
5.E+00
1.E+02 Sm-153
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Eu-147
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Eu-148
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Eu-149
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Eu-150b
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Eu-150a
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Eu-152
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Eu-152m
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02
Radionuklidaa
1.000 x D 10 x D D 0,01 x D TBq Ci TBq Ci TBq Ci TBq Ci Eu-154
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Eu-155
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Eu-156
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Gd-146+
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Gd-148
4.E+02
1.E+04
4.E-00
1.E+02
4.E-01
1.E+01
4.E-03
1.E-01 Gd-153
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Gd-159
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Tb-157
1.E+05
3.E+06
1.E+03
3.E+04
1.E+02
3.E+03
1.E+00
3.E+01 Tb-158
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01
9.E-02
2.E+00
9.E-04
2.E-02 Tb-160
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Dy-159
6.E+03
2.E+05
6.E+01
2.E+03
6.E+00
2.E+02
6.E-02
2.E-00 Dy-165
3.E+03
8.E+04
3.E+01
8.E+02
3.E+00
8.E+01
3.E-02
8.E-01 Dy-166+
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Ho-166
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Ho-166m
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Er-169
2.E+05
5.E+06
2.E+03
5.E+04
2.E+02 .E+03
2.E+00
5.E+01 Er-171
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Tm-167
6.E+02
2.E+04
6.E-00
2.E+02
6.E-01
2.E+01
6.E-03
2.E-01 Tm-170
2.E+04
5.E+05
2.E+02
5.E+03
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E+00 Tm-171
3.E+05
8.E+06
3.E+03
8.E+04
3.E+02
8.E+03
3.E+00
8.E+01 Yb-169
3.E+02
8.E+03
3.E+00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Yb-175
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Lu-172
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Lu-173
9.E+02
2.E+04
9.E-00
2.E+02
9.E-01
2.E+01
9.E-03
2.E-01 Lu-174
8.E+02
2.E+04
8.E-00
2.E+02
8.E-01
2.E+01
8.E-03
2.E-01 Lu-174m+
6.E+02
2.E+04
6.E-00
2.E+02
6.E-01
2.E+01
6.E-03
2.E-01 Lu-177
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Hf-172+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Hf-175
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Hf-181
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Hf-182+
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Ta-178a
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02 Ta-179
6.E+03
2.E+05
6.E+01
2.E+03
6.E+00
2.E+02
6.E-02
2.E-00 Ta-182
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 W-178
9.E+02
2.E+04
9.E-00
2.E+02
9.E-01
2.E+01
9.E-03
2.E-01 W-181
5.E+03
1.E+05
5.E+01
1.E+03
5.E+00
1.E+02
5.E-02
1.E+00 W-185
1.E+05
3.E+06
1.E+03
3.E+04
1.E+02
3.E+03
1.E+00
3.E+01 W-187
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 W-188+
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Re-184
8.E+01
2.E+03
8.E-01
2.E+01
8.E-02
2.E+00
8.E-04
2.E-02 Re-184m+
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02 Re-186
4.E+03
1.E+05
4.E+01
1.E+03
4.E+00
1.E+02
4.E-02
1.E+00 Re-187 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Re-188
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Re-189
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Os-185
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Os-191
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Os-191m+
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Os-193
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Os-194+
7.E+02
2.E+04
7.E-00
2.E+02
7.E-01
2.E+01
7.E-03
2.E-01 Ir-189
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Ir-190
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Ir-192
8.E+01
2.E+03
8.E-01
2.E+01
8.E-02
2.E+00
8.E-04
2.E-02 Ir-194
7.E+02
2.E+04
7.E-00
2.E+02
7.E-01
2.E+01
7.E-03
2.E-01 Pt-188+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Pt-191
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Pt-193
3.E+06
8.E+07
3.E+04
8.E+05
3.E+03
8.E+04
3.E+01
8.E+02 Pt-193m
1.E+04
3.E+05
1.E+02
3.E+03
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E+00
Radionuklidaa
1.000 x D 10 x D D 0,01 x D TBq Ci TBq Ci TBq Ci TBq Ci Pt-195m
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Pt-197
4.E+03
1.E+05
4.E+01
1.E+03
4.E+00
1.E+02
4.E-02
1.E+00 Pt-197m+
9.E+02
2.E+04
9.E-00
2.E+02
9.E-01
2.E+01
9.E-03
2.E-01 Au-193
6.E+02
2.E+04
6.E-00
2.E+02
6.E-01
2.E+01
6.E-03
2.E-01 Au-194
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02 Au-195
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Au-198
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E+00
2.E-03
5.E-02 Au-199
9.E+02
2.E+04
9.E-00
2.E+02
9.E-01
2.E+01
9.E-03
2.E-01 Hg-194+
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02 Hg-195m+
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Hg-197
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Hg-197m+
7.E+02
2.E+04
7.E-00
2.E+02
7.E-01
2.E+01
7.E-03
2.E-01 Hg-203
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Tl-200
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Tl-201
1.E+03
3.E+04
1.E+01
3.E+02
1.E+00
3.E+01
1.E-02
3.E-01 Tl-202
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Tl-204
2.E+04
5.E+05
2.E+02
5.E+03
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E+00 Pb-201+
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01
9.E-02
2.E+00
9.E-04
2.E-02 Pb-202+
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Pb-203
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Pb-205 ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Pb-210+
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Pb-212+
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Bi-205
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Bi-206
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Bi-207
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Bi-210+
8.E+03
2.E+05
8.E+01
2.E+03
8.E+00
2.E+02
8.E-02
2.E+00 Bi-210m
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Bi-212+
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Po-210
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 At-211
5.E+02
1.E+04
5.E-00
1.E+02
5.E-01
1.E+01
5.E-03
1.E-01 Rn-222
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Ra-223+
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Ra-224+
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Ra-225+
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Ra-226+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Ra-226
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Ra-228+
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Ac-225
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01
9.E-02
2.E+00
9.E-04
2.E-02 Ac-227+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Ac-228
3.E+01
8.E+02
3.E-01
8.E+00
3.E-02
8.E-01
3.E-04
8.E-03 Th-227+
8.E+01
2.E+03
8.E-01
2.E+01
8.E-02
2.E+00
8.E-04
2.E-02 Th-228+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Th-229+
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E-00
1.E-02
3.E-01
1.E-04
3.E-03 Th-230+
7.E+01d
2.E+03d
7.E-01d
2.E+01d
7.E-02d
2.E+00d
7.E-04d
2.E-02d Th-231
1.E+04
3.E+05
1.E+02
3.E+03
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E+00 Th-232+ ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe Th-234+
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Pa-230+
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Pa-231+
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Pa-233
4.E+02
1.E+04
4.E-00
1.E+02
4.E-01
1.E+01
4.E-03
1.E-01 U-230+
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 U-232+
6.E+01d
2.E+03d
6.E-01d
2.E+01d
6.E-02d
2.E-00d
6.E-04d
2.E-02d U-233
7.E+01f
2.E+03f
7.E-01f
2.E+01f
7.E-02f
2.E+00f
7.E-04f
2.E-02f U-234+
1.E+02f
3.E+03f
1.E-00f
3.E+01f
1.E-01f
3.E-00f
1.E-03f
3.E-02f U-235+
8.E-02f
2.E+00f
8.E-04f
2.E-02f
8.E-05f
2.E-03f
8.E-07f
2.E-05f U-236
2.E+02d
5.E+03d
2.E-00d
5.E+01d
2.E-01d
5.E-00d
2.E-03d
5.E-02d U-238+ ULe U.Le ULe ULe ULe ULe ULe ULe
Radionuklidaa
1.000 x D 10 x D D 0,01 x D TBq Ci TBq Ci TBq Ci TBq Ci U Natural ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe U Depleted ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe ULe U Enriched 10- 20%
8.E-01f
2.E+01f
8.E-03f
2.E-01f
8.E-04f
2.E-02f
8.E-06f
2.E-04f U Enriched >20%
8.E-02f
2.E+00f
8.E-04f
2.E-02f
8.E-05f
2.E-03f
8.E-07f
2.E-05f Np-235
1.E+05
3.E+06
1.E+03
3.E+04
1.E+02
3.E+03
1.E+00
3.E+01 Np-236b+
7.E-00
2.E+02
7.E-02
2.E+00
7.E-03
2.E-01
7.E-05
2.E-03 Np-236a
8.E+02
2.E+04
8.E-00
2.E+02
8.E-01
2.E+01
8.E-03
2.E-01 Np-237+
7.E+01
2.E+03
7.E-01
2.E+01
7.E-02
2.E+00
7.E-04
2.E-02 Np-239
5.E+02
1.E+04
5.E-00
1.E+02
5.E-01
1.E+01
5.E-03
1.E-01 Pu-236
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Pu-237
2.E+03
5.E+04
2.E+01
5.E+02
2.E+00
5.E+01
2.E-02
5.E-01 Pu-238
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E+00
6.E-04
2.E-02 Pu-239
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E+00
6.E-04
2.E-02 Pu-239d/Be
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E+00
6.E-04
2.E-02 Pu-240
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Pu-241+
3.E+03
8.E+04
3.E+01
8.E+02
3.E+00
8.E+01
3.E-02
8.E-01 Pu-242
7.E+01d,f 2.E+03d, f
7.E-01d, f
2.E+01d, f
7.E-02d, f
2.E+00d, f
7.E-04d, f
2.E-02d, f Pu-244+
3.E-01d, f
8.E+00d, f
3.E-03d, f
8.E-02d, f
3.E-04d, f
8.E-03d, f
3.E-06d, f
8.E-05d, f Am-241
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Am-241/Be
6.E+01
2.E+03
6.E-01
2.E+01
6.E-02
2.E-00
6.E-04
2.E-02 Am-242m+
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Am243+
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Am-244
9.E+01
2.E+03
9.E-01
2.E+01
9.E-02
2.E+00
9.E-04
2.E-02 Cm-240
3.E+02
8.E+03
3.E-00
8.E+01
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02 Cm-241+
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Cm-242
4.E+01
1.E+03
4.E-01
1.E+01
4.E-02
1.E+00
4.E-04
1.E-02 Cm-243
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Cm-244
5.E+01
1.E+03
5.E-01
1.E+01
5.E-02
1.E+00
5.E-04
1.E-02 Cm-245
9.E+01f
2.E+03f
9.E-01f
2.E+01f
9.E-02f
2.E+00f
9.E-04f
2.E-02f Cm-246
2.E+02
5.E+03
2.E-00
5.E+01
2.E-01
5.E-00
2.E-03
5.E-02 Cm-247
1.E-00f
3.E+01f
1.E-02f
3.E-01f
1.E-03f
3.E-02f
1.E-05f
3.E-04f Cm-248
5.E-00
1.E+02
5.E-02
1.E+00
5.E-03
1.E-01
5.E-05
1.E-03 Bk-247
8.E+01
2.E+03
8.E-01
2.E+01
8.E-02
2.E+00
8.E-04
2.E-02 Bk-249
1.E+04
3.E+05
1.E+02
3.E+03
1.E+01
3.E+02
1.E-01
3.E+00 Cf-248+
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Cf-249
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Cf-250
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Cf-251
1.E+02
3.E+03
1.E-00
3.E+01
1.E-01
3.E-00
1.E-03
3.E-02 Cf-252
2.E+01
5.E+02
2.E-01
5.E-00
2.E-02
5.E-01
2.E-04
5.E-03 Cf-253
4.E+02
1.E+04
4.E-00
1.E+02
4.E-01
1.E+01
4.E-03
1.E-01 Cf-254
3.E-01
8.E+00
3.E-03
8.E-02
3.E-04
8.E-03
3.E-06
8.E-05 239Pu/9Be
6.E+01g
2.E+03g
6.E-01g
2.E+01g
6.E-02g
2.E-00g
6.E-04g
2.E-02g 241Am/9Be
6.E+01g
2.E+03g
6.E-01g
2.E+01g
6.E-02g
2.E-00g
6.E-04g
2.E-02g
Keterangan
1000 x D :
Nilai minimum aktivitas Zat Radioaktif kategori 1 10 x D :
Nilai minimum aktivitas Zat Radioaktif kategori 2 D :
Nilai minimum aktivitas Zat Radioaktif kategori 3 0,01 x D :
Nilai minimum aktivitas Zat Radioaktif kategori 4 UL :
Unlimited (kuantitas tidak terbatas)
+ :
Zat Radioaktif yang memiliki radionuklida turunan yang memberikan dosis radiasi signifikan untuk skenario yang dipertimbangkan a :
Pertumbuhan radionuklida turunan senantiasa turut diperhitungkan dalam penentuan Nilai D untuk semua radionuklida
b :
kuantitas tidak terbatas d :
Jenis radionuklida yang dalam keadaan darurat, untuk sejumlah kecil radionuklida, dapat mengakibatkan konsentrasi radionuklida di udara melebihi nilai batas aktivitas minimum yang dapat menyebabkan bahaya langsung terhadap kesehatan e :
Jenis radionuklida yang dalam keadaan darurat, untuk sejumlah besar radionuklida, dapat mengakibatkan konsentrasi radionuklida di udara melebihi nilai batas aktivitas minimum yang dapat menyebabkan bahaya langsung terhadap kesehatan f :
Nilai D Zat Radioaktif didasarkan nilai batas kritikalitas g :
Aktivitas yang diberikan merupakan aktivitas radionuklida pemancar alpha m :
Kondisi metastabil suatu radionuklida
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGENG SUMBARJO
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
PENENTUAN KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN BERDASARKAN PERHITUNGAN AKUMULASI NILAI PERBANDINGAN A/D
A. FORMULASI PERHITUNGAN AKUMULASI NILAI PERBANDINGAN A/D Kategori Zat Radioaktif ditentukan berdasarkan akumulasi nilai perbandingan (rasio) antara aktivitas suatu Zat Radioaktif (A) dengan Nilai D berdasarkan persamaan:
𝐴𝑘𝑢𝑚𝑢𝑙𝑎𝑠𝑖(𝐴 𝐷) = ∑ ∑ 𝐴𝑖,𝑛 𝑖 𝐷𝑖 𝑛 𝑖=1
di mana :
Ai,n :
aktivitas suatu Zat Radioaktif i dalam suatu inventori pemanfaatan Zat Radioaktif Di :
Nilai D suatu Zat Radioaktif i dalam suatu inventori pemanfaatan Zat Radioaktif n :
keseluruhan jumlah Zat Radioaktif dalam suatu inventori pemanfaatan Zat Radioaktif i :
1, 2, 3, …
B. PENENTUAN KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Akumulasi Rasio A/D Kategori Zat Radioaktif Tingkat Keamanan A/D > 1.000 Kategori 1 Tingkat keamanan A 10 < A/D < 1.000 Kategori 2 Tingkat keamanan B 1 < A/D < 10 Kategori 3 Tingkat keamanan C 0,01 < A/D < 1 Kategori 4 Tidak memerlukan persyaratan keamanan, cukup menerapkan persyaratan keselamatan radiasi
A/D < 0,01
Kategori 5
CONTOH PERHITUNGAN:
B.1 Penggunaan Zat Radioaktif pada iradiator Sebuah fasilitas iradiator menggunakan Sumber Radioaktif terbungkus Co-60 berbentuk pensil. Total aktivitas dari keseluruhan pensil Sumber Radioaktif adalah 200 kCi. Penentuan kategori dan tingkat keamanan yang harus diterapkan pada fasilitas iradiator tersebut mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
• Nilai D Co-60 adalah 0,03 TBq • Aktivitas Co-60 adalah 200 kCi = 200 x 1.000 x 3,7 x 10-2 TBq • Nilai rasio A/D adalah (200 x 1.000 x 0,037) : 0,03 = 2, 47 x 105 • Nilai rasio A/D > 1.000, Zat Radioaktif kategori 1 • Tingkat keamanan yang harus diterapkan adalah tingkat keamanan A
B.2 Penggunaan Zat Radioaktif untuk brakhiterapi Sebuah rumah sakit mengoperasikan fasilitas brakhiterapi. Inventori Zat Radioaktif pada fasilitas tersebut terdiri atas: 30 Cs-137 (aktivitas per Sumber Radioaktif 0,02 TBq) dan 10 Ir-192 (aktivitas per Sumber Radioaktif 0,22 TBq). Nilai D untuk setiap sumber masing-masing adalah 0,1 TBq dan 0,08 TBq.
Kategori Zat Radioaktif keseluruhan ditentukan sebagai berikut:
• Akumulasi rasio A/D = (30 x 0,02)/0,1 + (10 x 0,22)/0,08 = 6 + 27,5 = 33,5 • Akumulasi nilai rasio 10 < A/D < 1.000, Zat Radioaktif kategori 2 • Tingkat keamanan yang harus diterapkan adalah tingkat keamanan B
B.3 Penggunaan Zat Radioaktif untuk well logging Suatu perusahaan pengguna Zat Radioaktif untuk well logging menyimpan 30 Sumber Radioaktif Am-241 (aktivitas masing-masing 55,5 GBq) dan 5 Sumber Radioaktif Cs-137 (aktivitas masing-masing 65 GBq).
Penentuan kategori dan tingkat keamanan yang harus diterapkan pada fasilitas tersebut mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
• Total aktivitas Am-241 = 30 x 55,5 GBq = 1.665 GBq Nilai D Am-241 = 60 GBq Akumulasi rasio A/D Am-241 = 1.665/60 = 27,75 • Total aktivitas Cs-137 = 5 x 65 GBq = 325 GBq Nilai D Cs-137 = 100 GBq Akumulasi rasio A/D Cs-137 = 325/100 = 3,25 • Total akumulasi rasio A/D = 27,75 + 3,25 = 31 • Nilai total akumulasi rasio 10 < A/D < 1.000, Zat Radioaktif kategori 2 • Tingkat keamanan yang harus diterapkan adalah tingkat keamanan B
B.4 Penggunaan Zat Radioaktif untuk kedokteran nuklir Suatu rumah sakit menggunakan Zat Radioaktif untuk mengoperasikan fasilitas kedokteran nuklir. Inventori Zat Radioaktif terbuka dan perkiraan aktivitas optimumnya sebagai dasar perhitungan adalah sebagai berikut:
a. I-131: 0,0666 TBq (Nilai D 0,7 TBq) untuk penggunaan terapi
b. Sm-153: 0,02664 TBq (Nilai D 2 TBq) untuk penggunaan terapi
c. Tc-99m: 0,1702 TBq (Nilai D 0,7 TBq) untuk penggunaan diagnostik in vivo
d. I-131: 0,0037 TBq (Nilai D 0,7 TBq) untuk penggunaan diagnostik in vivo
e. I-125: 0,010855 TBq (Nilai D 0,2 TBq) untuk penggunaan diagnostik in vitro Penentuan kategori dan tingkat keamanan yang harus diterapkan pada fasilitas kedokteran nuklir tersebut mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
• Total akumulasi rasio A/D = A/D (I-131) + A/D (Sm-153) + A/D (Tc-99m) + A/D (I-131) + A/D (I-125)
= 0,0666/0,7 + 0,02664/2 + 0,1702/0,7 + 0,0037/0,7 + 0,010855/0,7
= 0,411 • Nilai total akumulasi rasio 0,01 < A/D < 1, Zat Radioaktif kategori 4.
• Kegiatan ini tidak memerlukan penerapan tingkat keamanan dan cukup memenuhi aspek keselamatan radiasi.
C. PENENTUAN KATEGORI DAN TINGKAT KEAMANAN UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Akumulasi Rasio A/D Kategori Zat Radioaktif Tingkat Keamanan A/D > 1.000 Kategori 1 Tingkat lanjutan diperketat 10 < A/D < 1.000 Kategori 2 Tingkat lanjutan 1 < A/D < 10 Kategori 3 Tingkat dasar 0,01 < A/D < 1 Kategori 4 Tidak memerlukan persyaratan keamanan, cukup menerapkan persyaratan keselamatan radiasi
A/D < 0,01
Kategori 5
CONTOH PERHITUNGAN:
C.1 Proses importasi dan re-ekspor Sebuah perusahaan radiografi industri mengimpor Zat Radioaktif baru Ir- 192 dengan total aktivitas 2,8 TBq. Untuk proses pengangkutan digunakan bungkusan Zat Radioaktif. Pada saat Zat Radioaktif baru tiba, Zat Radioaktif tersebut akan dibongkar dan diganti dengan Zat Radioaktif bekas Ir-192 yang telah meluruh dengan total aktivitas 100 GBq untuk di-reekspor ke negara tujuan menggunakan bungkusan Zat Radioaktif yang sama. Penentuan tingkat keamanan yang harus diterapkan untuk proses importasi maupun re-ekspor tersebut.
a. Proses importasi • Aktivitas total Ir-192 adalah 2,8 TBq • Nilai D radionuklida Ir-192 adalah 0,08 TBq • Nilai rasio A/D adalah 2,8 : 0,08 = 35 • Nilai rasio 10 < A/D < 1.000, tingkat keamanan yang diterapkan adalah tingkat keamanan lanjutan
b. Proses re-ekspor • Aktivitas total Ir-192 bekas adalah 100 GBq = 0,1 TBq • Nilai D radionuklida Ir-192 adalah 0,08 TBq • Nilai rasio A/D adalah 0,1 : 0,08 = 1,25 • Nilai rasio 1 < A/D < 10, tingkat keamanan yang diterapkan adalah tingkat keamanan dasar
C.2 Pengangkutan peralatan densitometer Sebuah perusahaan jasa konstruksi mengangkut peralatan densitometer.
Peralatan tersebut berisi dua Zat Radioaktif terbungkus, Am-241 dan Cs-
137. Aktivitas Am-241 adalah 1,48 GBq (0,00148 TBq), adapun aktivitas Cs-137 adalah 0,37 GBq (0,00037 TBq). Penentuan tingkat keamanan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pengangkutan tersebut mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
• Nilai D Am-241 adalah 0,06 TBq; nilai D Cs-137 adalah 0,1 TBq, • Hitung masing-masing nilai rasio A/D, • Nilai rasio A/D Am-241 adalah 0,00148 : 0,06 = 0,0247 • Nilai rasio A/D Cs-137 adalah 0,00037 : 0,1 = 0,0037 • Akumulasi nilai rasio A/D adalah 0,0247 + 0,0037 = 0,0284
• Akumulasi rasio 0,01 < A/D < 1, pengangkutan yang dilakukan tidak memerlukan persyaratan keamanan, cukup menerapkan persyaratan keselamatan radiasi.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGENG SUMBARJO
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
PENENTUAN TINGKAT KEAMANAN BERDASARKAN KEGIATAN PEMANFAATAN ZAT RADIOAKTIF
A. PENENTUAN TINGKAT KEAMANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SELAIN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Kegiatan Pemanfaatan Tingkat Keamanan
1. produksi:
a. radioisotop, radiofarmaka, atau radioisotop dan radiofarmaka
b. peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif
c. barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif
2. ekspor Zat Radioaktif untuk penggunaan:
a. iradiator (termasuk blood irradiator)
b. radioterapi – teleterapi (termasuk gamma knife)
3. impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif untuk penggunaan:
a. iradiator (termasuk blood irradiator)
b. radioterapi – teleterapi (termasuk gamma knife)
4. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk:
a. iradiator (termasuk blood irradiator)
b. radioterapi – teleterapi (termasuk gamma knife)
5. pengelolaan limbah radioaktif Tingkat keamanan A
1. ekspor, impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif untuk tujuan:
a. uji tak rusak
b. radioterapi – brakhiterapi aktivitas menengah dan tinggi, misal:
• Co-60 aktivitas 5 – 200 Ci (0,185 - 7,4 TBq);
• Cs-137 aktiivtas 3 – 8 Ci (0,111 – 0,296 TBq);
• Ir-192 aktivitas 3 – 12 Ci (0,111 – 0,444 TBq).
c. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi, misal:
• Co-60 aktivitas 0,55 – 33 Ci (0,02 – 1,221 TBq);
• Cs-137 aktivitas 1,5 – 3.000 Ci (0,056 – 111 TBq).
2. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk:
a. uji tak rusak terpasang tetap, mobile, atau portabel
b. radioterapi – brakhiterapi aktivitas tinggi Tingkat keamanan B
Kegiatan Pemanfaatan Tingkat Keamanan
c. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi
d. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radioaktif, misal dengan Co-60 aktivitas 100 – 300 Ci (3,7 – 11,1 TBq).
3. Penyimpanan Sumber Radioaktif atau penyimpanan sementara Zat Radioaktif, untuk:
a. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging)
b. pengukuran (gauging) Penggunaan Zat Radioaktif untuk:
a. perekaman data dalam sumur pengeboran
b. pengukuran (gauging)
c. radioterapi – brakhiterapi aktivitas rendah, misal:
• Cs-137 aktivitas 0,01- 0,7 Ci (0,37 – 25,9 MBq);
• I-125 aktivitas 0,04 Ci (1,48 MBq);
• Ir-192 aktivitas 0,02 – 0,2 Ci (0,74 – 7,4 MBq);
• Au-198 aktivitas 0,08 Ci (2,96 MBq);
• Cf-252 aktivitas 0,08 Ci (2,96 MBq).
d. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas rendah, misal:
• Am-241 aktivitas 5 – 20 Ci (0,185 – 0,74 TBq);
• Pu-239/Be aktivitas 2 – 10 Ci (74 – 370 MBq).
e. penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk pemanfaatan Zat Radioaktif Tingkat keamanan C Penggunaan Zat Radioaktif untuk:
a. kedokteran nuklir
b. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Zat Radioaktif
c. analisis, misal Ni-63
d. perunut (tracer) Tidak memerlukan persyaratan keamanan, cukup menerapkan persyaratan keselamatan radiasi Keterangan:
• Kegiatan impor/ekspor yang dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang jasa importasi/eksportasi.
• Untuk kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif yang tidak tercantum di dalam tabel ini, penentuan tingkat keamanan mengacu kepada kategori Zat Radioaktif.
B. PENENTUAN TINGKAT KEAMANAN UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif Tingkat Keamanan Dalam rangka penggunaan:
a. iradiator
b. radioterapi – teleterapi Tingkat keamanan lanjutan diperketat Dalam rangka penggunaan:
a. uji tak rusak - terpasang tetap, mobile, atau portabel; dan
b. radioterapi – brakhiterapi Tingkat keamanan lanjutan Dalam rangka penggunaan:
a. pengukuran (gauging)
b. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) Tingkat keamanan dasar Keterangan:
Untuk kegiatan pengangkutan dalam rangka Penggunaan Zat Radioaktif yang tidak tercantum di dalam tabel ini, penentuan tingkat keamanan mengacu kepada kategori Zat Radioaktif yang diangkut.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGENG SUMBARJO
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
FORMAT LAPORAN HASIL KAJIAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
BAB I PENDAHULUAN I.1.
Latar Belakang Pelaksanaan Kajian I.2.
Tujuan Kajian Keamanan I.3.
Ruang Lingkup dan/atau Batasan Kajian
BAB II METODOLOGI PELAKSANAAN KAJIAN Uraikan secara umum langkah-langkah atau tahapan dalam pelaksanaan kajian keamanan Zat Radioaktif.
II.1. Identifikasi Masalah
a. Tingkat ancaman keamanan: lingkungan sekitar, tingkat nasional, dan/atau internasional
b. Kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan:
kelemahan, gap atau celah keamanan di internal fasilitas, perusahaan, dan/atau organisasi II.2. Telaah Referensi
a. Peraturan perundang-undangan nasional yang terkait
b. Standar internasional II.3. Analisis Tingkat Ancaman Keamanan II.4. Analisis Kerentanan Keamanan terhadap Instalasi/Fasilitas dan Kegiatan II.5. Unjuk Kerja Keamanan Instalasi/Fasilitas, Perusahaan, dan/atau Organisasi II.6. Perumusan Kesimpulan
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN Uraikan hasil dan/atau analisis dari setiap langkah atau tahapan pelaksanaan kajian keamanan Zat Radioaktif sebagaimana yang telah direncanakan pada metodologi yang diterapkan.
III.1. Hasil Analisis Kategori dan Tingkat Keamanan Zat Radioaktif III.2. Hasil Analisis Tingkat Ancaman Keamanan III.3. Hasil Analisis Kerentanan Keamanan terhadap Instalasi/Fasilitas dan Kegiatan III.4. Hasil Penilaian Unjuk Kinerja Keamanan
BAB IV KESIMPULAN Uraikan secara singkat kesimpulan dari poin-poin utama hasil analisis kajian sebagaimana telah disampaikan secara panjang lebar di Bab III.
REFERENSI Tuliskan daftar pustaka yang menjadi acuan pelaksanaan kajian keamanan Zat Radioaktif secara keseluruhan.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGENG SUMBARJO
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
FORMAT DAN ISI PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Untuk Pelaksanaan Pemanfaatan Zat Radioaktif selain Kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif
A. FORMAT DAN ISI PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN I.1.
Profil Badan Usaha dan Komitmen Manajemen I.2.
Dasar Hukum Program Keamanan Zat Radioaktif I.3.
Tujuan Program Keamanan Zat Radioaktif I.4.
Ruang Lingkup Program Keamanan Zat Radioaktif I.5.
Penyusunan dan Pembaruan Program Keamanan Zat Radioaktif
BAB II DESKRIPSI FASILITAS II.1. Informasi Umum II.2. Data Zat Radioaktif II.3. Kategori dan Tingkat Keamanan Zat Radioaktif II.4. Deskripsi Fisik Fasilitas dan Lingkungan Sekitar II.5. Deskripsi Pengoperasian Fasilitas
BAB III MANAJEMEN KEAMANAN III.1. Struktur Organisasi, Tugas dan Tanggung Jawab III.2. Kualifikasi dan Pelatihan Personel III.3. Pemberian Kewenangan Akses III.4. Keterpercayaan III.5. Pengamanan Informasi III.6. Program Pemeliharaan III.7. Perencanaan Sumber Daya dan Anggaran III.8. Evaluasi Kepatuhan dan Efektivitas
BAB IV SISTEM KEAMANAN IV.1. Pendekatan Perancangan Sistem Keamanan IV.2. Desain Sistem Keamanan IV.3. Kendali Akses IV.4. Deteksi dan Tindakan Penundaan IV.5. Tindak Lanjut Informasi Adanya Ancaman
BAB V PROSEDUR KEAMANAN V.1. Rutin, di Luar Jam Kerja, dan Respons Kejadian Keamanan Zat Radioaktif V.2. Pembukaan dan Penutupan Fasilitas V.3. Pengendalian Kunci dan Gembok V.4. Akuntansi dan Inventori V.5. Penerimaan dan Pengiriman
BAB VI RESPONS ANCAMAN KEAMANAN VI.1. Kejadian Ancaman Keamanan VI.2. Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan VI.3. Pelaporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif VI.4. Pengamanan dalam Kejadian Keamanan Zat Radioaktif VI.5. Peningkatan Tingkat Ancaman
REFERENSI LAMPIRAN
URAIAN PROGRAM BAB I PENDAHULUAN I.1. Profil Badan Usaha dan Komitmen Manajemen Uraikan profil badan usaha/perusahaan/instansi/unit kerja secara lengkap, meliputi antara lain: nama, kapan berdiri/beroperasi, bidang usaha/layanan, dll.
Tambahkan uraian yang memuat kebijakan umum atau komitmen pimpinan/direktur/manajemen dalam rangka memenuhi, mewujudkan, dan menerapkan aspek keamanan Zat Radioaktif.
I.2. Dasar Hukum Cantumkan peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan ketentuan atau persyaratan aspek keamanan Zat Radioaktif, mulai di tingkat UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan Badan/Menteri, dll. Jika diperlukan dapat dilengkapi dengan uraian- uraian penjelasan yang memadai.
I.3. Tujuan Program Keamanan Zat Radioaktif Uraikan tujuan disusun dan ditetapkannya Program Keamanan Zat Radioaktif, terkait pemenuhan persyaratan, pedoman untuk semua pemangku kepentingan internal dalam rangka mewujudkan keamanan, dll.
I.4. Ruang Lingkup Program Keamanan Zat Radioaktif Uraikan ruang lingkup penerapan Program Keamanan Zat Radioaktif.
Ruang lingkup bisa dirumuskan dari berbagai tinjauan, misal: aspek pelaksanaan kegiatan (penggunaan/pengoperasian, penyimpanan, pengangkutan); kondisi/situasi (kegiatan rutin, Kejadian Keamanan Zat Radioaktif), dll.
I.5. Penyusunan dan Pembaruan Program Keamanan Zat Radioaktif Uraikan kebijakan manajemen mengenai mekanisme penyusunan, evaluasi, dan/atau pembaruan dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif, serta hal-hal atau situasi/kondisi dinamis yang melatar- belakanginya.
BAB II DESKRIPSI FASILITAS II.1. Informasi Umum Uraikan secara garis besar fasilitas pemanfaatan atau penggunaan Zat Radioaktif.
II.2. Data Zat Radioaktif Cantumkan daftar atau tabel yang memuat inventori Zat Radioaktif yang dimanfaatkan pada fasilitas. Data yang tersaji dapat mencakup, antara lain: data mengenai peralatan, nomor seri alat, serta jenis, nomor seri, dan aktivitas Zat Radioaktif (per tanggal tertentu).
II.3. Kategori dan Tingkat Keamanan Zat Radioaktif Uraikan langkah perhitungan akumulasi Nilai A/D dari keseluruhan inventori Zat Radioaktif yang ada pada fasilitas atau suatu kegiatan.
Uraikan kategori dan tingkat keamanan Zat Radioaktif yang ditentukan berdasarkan hasil perhitungan akumulasi Nilai A/D sebelumnya.
II.4. Deskripsi Fisik Fasilitas dan Lingkungan Sekitar Uraikan gambaran fisik mengenai fasilitas secara keseluruhan, dapat mencakup ruangan, gedung, area, hingga kawasan pemanfaatan Zat Radioaktif, termasuk keberadaan pos keamanan utama dan pendukung.
Tambahkan uraian mengenai kondisi fisik ataupun situasi lingkungan di sekitar fasilitas, dapat meliputi batas sekeliling fasilitas utama, keberadaan gedung/area/fasilitas/kawasan lain di lingkungan sekitar, jalur akses ke dan dari fasilitas, keberadaan jalanan di lingkungan sekitar, termasuk keberadaan pos atau kantor Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat.
Lengkapi uraian dengan gambar peta pendukung sesuai kebutuhan agar uraian-uraian sebelumnya semakin jelas. Tambahkan keterangan- keterangan untuk mendukung peta tertampil.
II.5. Deskripsi Pengoperasian Fasilitas Uraikan operasionalisasi rutin fasilitas dalam pemanfaatan Zat Radioaktif, dapat meliputi antara lain jam buka-tutup pelaksanaan operasi (bisa beroperasi terus-menerus), pengaturan shif kerja, personel- personel yang terlibat dan jumlahnya, pola pengamanan rutin yang diterapkan, waktu atau situasi yang krusial, dll.
Gambaran pengoperasian fasilitas yang memadai dapat membantu perencanaan sistem keamanan, kebutuhan personel, serta peralatan keamanan pendukung yang dibutuhkan untuk mempersempit celah-celah kerentanan keamanan yang ada.
BAB III MANAJEMEN KEAMANAN III.1. Tugas dan Tanggung Jawab Tampilkan bagan struktur organisasi keamanan Zat Radioaktif yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan manajemen. Uraikan pola koordinasi atau komunikasi yang diterapkan, baik secara internal ataupun eksternal termasuk dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Uraikan tugas dan tanggung jawab secara umum untuk semua personel dan secara khusus untuk setiap personel dengan lebih detail.
III.2. Kualifikasi dan Pelatihan Personel Uraikan kebijakan internal dalam rangka mewujudkan, mempertahankan, mengembangkan, dan meningkatkan kompetensi personel melalui pelatihan yang relevan. Lengkapi dengan daftar kualifikasi personel, pelatihan yang diperlukan, frekuensi dan pelaksana/penyedia pelatihan.
III.3. Pemberian Kewenangan Akses Uraikan pengaturan atau pembatasan internal mengenai ketentuan akses terhadap Zat Radioaktif, ruang/area/kawasan/lokasi Zat Radioaktif, area terbatas, dan/atau informasi sensitif, termasuk kebijakan akses dengan/tanpa pengawalan dan proses reviu/evaluasinya.
III.4. Keterpercayaan Uraikan kebijakan internal mengenai pelaksanaan verifikasi keterpercayaan personel dan pengelolaan rekamannya.
III.5. Pengamanan Informasi Uraikan kriteria yang ditetapkan oleh manajemen mengenai kriteria atau contoh informasi sensitif dan prosedural penanganannya. Pengamanan yang dilakukan mencakup semua bentuk informasi sensitif, baik fisik maupun perangkat lunak.
III.6. Program Pemeliharaan Uraikan kebijakan manajemen mengenai program pemeliharaan terhadap peralatan ataupun komponen sistem keamanan yang lain, termasuk pelaksanaan perbaikan ataupun penggantian peralatan yang rusak.
III.7. Perencanaan Sumber Daya dan Anggaran Uraikan hasil identifikasi semua sumber daya yang diperlukan untuk menerapkan dan memelihara sistem keamanan, perencanaan pengadaannya, dan proses pengawasannya.
III.8. Evaluasi Kepatuhan dan Efektivitas Uraikan komitmen manajemen untuk menerapkan evaluasi terhadap penerapan keamanan dalam rangka menilai tingkat kepatuhan terhadap standar ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV SISTEM KEAMANAN Uraikan sistem keamanan yang dirancang dan diterapkan di dalam organisasi dalam rangka pengamanan Zat Radioaktif, fasilitas, maupun kegiatan terkait.
IV.1. Pendekatan Perancangan Sistem Keamanan Identifikasi dan jika perlu uraikan pendekatan perancangan sistem keamanan yang dilakukan organisasi dalam mencapai tujuan keamanan.
IV.2. Desain Sistem Keamanan Identifikasi semua kebutuhan peralatan keamanan yang diperlukan sesuai tingkat keamanan, tampilkan sebagai daftar peralatan dan jumlah minimal yang diperlukan untuk keseluruhan fasilitas.
Tampilkan denah atau peta ruangan/gedung/area/kawasan fasilitas yang dilengkapi dengan informasi posisi peralatan keamanan terpasang.
Jika diperlukan lengkapi dengan penjelasan cara kerja setiap alat sebagai satu alat mandiri maupun sebagai satu kesatuan pengoperasian sistem keamanan.
IV.3. Kendali Akses Uraikan sistem keamanan pendukung utama kendali akses, seperti bentuk, tebal, massa, dan material pintu, sistem kerja, dll. Tambahkan juga informasi mengenai prosedural kendali akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada atau informasi sensitif. Uraikan juga kebijakan akses ke ruang operator dan ke dalam ruang operasi, baik pada saat dilaksanakan pengoperasian fasilitas maupun saat fasilitas tidak dioperasikan.
Sesuaikan dengan kondisi yang ada di fasilitas masing-masing.
IV.4. Deteksi dan Tindakan Penundaan Uraikan prosedural sebagai tindakan deteksi, penilaian, dan langkah penundaan terhadap kejadian ancaman, baik pada kondisi di luar jam kerja dan pada saat layanan berlangsung.
IV.5. Tindak Lanjut Informasi Adanya Ancaman Uraikan kebijakan internal dalam menindaklanjuti adanya tingkat ancaman ataupun peningkatan tingkat ancaman, pengamanan distribusi informasi secara berjenjang, dan tindakan peningkatan keamanan yang dilakukan, baik melalui tindakan teknis maupun kendali administrasi.
BAB V PROSEDUR KEAMANAN Identifikasi semua kebutuhan prosedur yang diperlukan dalam pengamanan Zat Radioaktif, fasilitas dan/atau kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif.
Dokumen prosedur-prosedur yang telah disusun dapat disatukan dan menjadi bagian dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif ini, atau dijadikan sebagai dokumen terpisah. Dalam hal masing-masing prosedur ditetapkan sebagai dokumen terpisah, tampilkan daftar semua prosedur yang ada untuk mendukung aspek keamanan dengan mencantumkan informasi, antara lain:
nama, nomor, dan tahun diterbitkannya prosedur.
Jenis atau kebutuhan prosedur yang dikembangkan sangat tergantung situasi lapangan dan jenis kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif berdasarkan kebijakan internal yang ditetapkan. Berikut merupakan daftar beberapa contoh prosedur yang bersifat umum:
V.1. Rutin, di Luar Jam Kerja, dan Respons Kejadian Keamanan Zat Radioaktif V.2. Pembukaan dan Penutupan Fasilitas V.3. Pengendalian Kunci dan Gembok V.4. Akuntansi dan Inventori V.5. Penerimaan dan Pengiriman
BAB VI RESPONS ANCAMAN KEAMANAN Uraikan kebijakan internal untuk merespons Kejadian Keamanan Zat Radioaktif, meliputi (tidak terbatas): penanggung jawab utama, prosedur- prosedur tindakan respons.
VI.1. Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA VI.2. Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan VI.3. Pengamanan dalam Situasi Darurat VI.4. Pelaporan Tindakan Respons terhadap Kejadian Keamanan Zat Radioaktif VI.5. Peningkatan Tingkat Ancaman
REFERENSI Buat daftar berbagai referensi yang mendukung penyusunan program keamanan Zat Radioaktif, antara lain dapat berupa: standar, buku referensi, makalah atau jurnal, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan.
LAMPIRAN Sertakan lampiran-lampiran yang merupakan data dukung dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif, misal: Laporan Hasil Kajian Keamanan Zat Radioaktif.
Catatan Penting:
Format dan isi di atas merupakan panduan umum dalam penyusunan dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif yang terpisah dari dokumen
rencana keamanan Zat Radioaktif untuk pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif.
Dalam hal rencana keamanan Zat Radioaktif disatukan sebagai satu kesatuan dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif, uraian pada setiap bab atau subbab harus ditambahkan dengan aspek pengamanan dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif.
B. CONTOH PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF FASILITAS RADIOTERAPI
PROGRAM KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF FASILITAS TELETERAPI X RUMAH SAKIT ABC
I. PENDAHULUAN Dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif ini disusun untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan sektor ketenaganukliran pada aspek keamanan Zat Radioaktif. Dokumen ini mencakup perencanaan, penerapan, dan pemeliharaan atau pengelolaan sistem keamanan Zat Radioaktif di fasilitas radioterapi.
I.1. Profil Badan Usaha dan Komitmen Manajemen Rumah Sakit ABC secara manajemen merupakan bagian dari Badan Pengelola Universitas Negara untuk melaksanakan tiga peran utama, meliputi:
a. sarana pendidikan ilmu kedokteran, keperawatan, dan kebidanan;
b. sarana penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi kedokteran, keperawatan, dan kebidanan;
c. sarana layanan kesehatan kepada masyarakat umum.
Rumah Sakit ABC telah berdiri dan beroperasi sejak 1 Januari 2000 sesuai dengan Ketetapan Bersama Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan Nomor 10/KBM/I/2000. Unit Teleterapi X merupakan salah satu unit layanan terapi kanker menggunakan berkas sinar gamma yang dipancarkan dari Zat Radioaktif.
Penggunaan Zat Radioaktif sebagai bagian dari pemanfaatan tenaga nuklir harus menjamin aspek keselamatan radiasi dan aspek keamanan Zat Radioaktif.
Direktur Rumah Sakit ABC, selaku Pemegang Izin, memiliki komitmen tinggi dalam rangka memenuhi, menaati, dan menerapkan setiap kewajiban serta persyaratan keamanan Zat Radioaktif sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan terkait.
I.2. Dasar Hukum Dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif ini dipersiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif;
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif;
dan
d. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif.
I.3. Tujuan Program Keamanan Zat Radioaktif Tujuan disusunnya Program Keamanan Zat Radioaktif adalah untuk memberikan gambaran semua sistem keamanan dalam rangka memenuhi persyaratan untuk melindungi keamanan Zat Radioaktif, termasuk tindakan untuk mengantisipasi peningkatan ancaman keamanan, respons terhadap Kejadian Keamanan Zat Radioaktif, dan perlindungan terhadap informasi sensitif dalam rangka menunjukkan kepatuhan fasilitas terhadap peraturan perundang-undangan.
I.4. Ruang Lingkup Program Keamanan Zat Radioaktif Program Keamanan Zat Radioaktif ini diterapkan pada semua tindakan penanganan atau penggunaan Zat Radioaktif, termasuk penyimpanan yang ada di fasilitas.
I.5. Penyusunan dan Pembaruan Program Keamanan Zat Radioaktif Program Keamanan Zat Radioaktif ini disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, dievaluasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif ini akan diperbarui sesuai dengan kebutuhan situasi keamanan di lingkungan fasilitas, mencakup perubahan jenis atau lokasi Zat Radioaktif, subyek hukum pelaksana kegiatan pengoperasian, pelaksanaan pengoperasian, sistem keamanan, atau jika dipandang perlu berdasarkan informasi ancaman terbaru ataupun perubahan peraturan perundang-undangan.
Pembaruan terhadap dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif akan dievaluasi dan dimintakan persetujuan kembali dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
II. DESKRIPSI FASILITAS Bagian ini mendeskripsikan keberadaan Zat Radioaktif dan fasilitas yang harus diamankan, data atau inventori Zat Radioaktif, tingkat keamanan yang diperlukan, serta gambaran fisik fasilitas dan lingkungan sekitar, maupun gambaran operasional fasilitas yang berpengaruh terhadap tindakan pengamanan.
II.1. Informasi Umum Fasilitas Teleterapi X mendiagnosa dan mengobati pasien kanker dengan metode teleterapi yang memanfaatkan sinar gamma yang dipancarkan dari Radionuklida Co-60.
Unit Teleterapi X merupakan bagian layanan yang ada di Rumah Sakit ABC.
II.2. Data Zat Radioaktif Zat Radioaktif yang digunakan di Unit Teleterapi X adalah Radionuklida Co-60 sebagaimana diperlihatkan pada Tabel II.1.
Tabel II.1 Data Zat Radioaktif yang Digunakan Peralatan Nomor Seri Radioisotop Nomor Seri Radioisotop Aktivitas (Tgl) Unit Teleterapi 70008UFGY901 Cobalt-60 92356000HS65 150 TBq 15/01/2013
II.3. Kategori dan Tingkat Keamanan Zat Radioaktif
Berdasarkan data aktivitas Co-60 pada saat pertama kali instalasi dan data Nilai D sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif, kategori Zat Radioaktif pada Unit Teleterapi X ditentukan sebagai berikut:
𝐴𝑘𝑢𝑚𝑢𝑙𝑎𝑠𝑖 𝐴 𝐷= 𝐴𝑘𝑡𝑖𝑣𝑖𝑡𝑎𝑠 𝐶𝑜60 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐷 𝐶𝑜60 = 150 𝑇𝐵𝑞 0,03 𝑇𝐵𝑞= 5.000
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, Zat Radioaktif Co-60 pada Unit Teleterapi X tergolong Zat Radioaktif Kategori 1 dan berkesesuaian dengan tingkat keamanan A. Berdasarkan tingkat keamanan tersebut, unit teleterapi memerlukan pengamanan tingkat tinggi terhadap segala macam tindakan ancaman keamanan.
II.4. Deskripsi Fisik Fasilitas dan Lingkungan Sekitar Ruang Teleterapi X merupakan satu kesatuan area dengan University Medical Center. Batas luar area Medical Center dipagari tembok dan pagar besi tinggi pada beberapa sisi dengan dua akses gerbang masuk-keluar. Pada sisi kiri dari setiap gerbang terdapat pos keamanan yang senantiasa siaga penuh selama 24 jam.
Sisi sekeliling area tersebut berupa akses jalan yang berseberangan dengan beberapa fasilitas lain, meliputi: area kampus utama, area taman kota, tempat parkir kendaraan, sekolah kesehatan, gedung perkantoran, dan kawasan permukiman. Area University Medical Center menjadi bagian dari kawasan Universitas Negara yang memiliki sistem pengamanan terpadu dengan satu pos keamanan utama dan empat pos keamanan pendukung. Pada jarak 50 m dari akses masuk kawasan terdapat Pos Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat dan markas Dinas Pemadam Kebakaran. Tata letak dan kondisi di lingkungan sekitar Unit Teleterapi X, area University Medical Center, dan kawasan Universitas Negara diperlihatkan pada Gambar II.1.
Gambar II.1 Kondisi lingkungan sekitar Unit Teleterapi X
Gambar II.2 menampilkan layout detail dari ruang Unit Teleterapi X dan penggunaan ruang sekitar di dalam gedung pelayanan rawat jalan.
Gambar II.2 Layout Unit Teleterapi X di Rumah Sakit ABC
II.5. Deskripsi Pengoperasian Fasilitas Unit Teleterapi X dibuka, beroperasi, dan melayani pasien pada hari Senin hingga Jum’at pukul 08.00 – 17.00 WIB. Karyawan dan staf hadir di fasilitas pada pukul 07.00 – 18.00 setiap harinya.
Personel karyawan dan staf meliputi: direktur, 2 (dua) dokter spesialis, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, 4 (empat) personel keamanan, petugas proteksi radiasi, 4 (empat) perawat, 4 (empat) tenaga medis, dan 2 (dua) resepsionis.
Klinik melayani antara 30 – 40 pasien per hari, dengan 5 (lima) pasien di dalam pada setiap jamnya. Siapapun pengunjung umum dapat memasuki area fasilitas, namun sangat jarang adanya pengunjung non-pasien.
III. MANAJEMEN KEAMANAN Bagian ini menguraikan tindakan keamanan yang diterapkan di Rumah Sakit ABC secara umum, pada Unit Teleterapi X, dan tugas pengamanan serta peranan atau dukungan oleh manajemen dan staf.
III.1. Tugas dan Tanggung Jawab Untuk menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan, mengevaluasi, dan memperbarui Program Keamanan Zat Radioaktif pada tataran implementasi, Direktur Rumah Sakit ABC membentuk dan MENETAPKAN struktur organisasi keamanan Zat Radioaktif sebagaimana ditampilkan pada Gambar III.1.
Struktur organisasi internal, terdiri atas Direktur Rumah Sakit ABC, Petugas Keamanan Zat Radioaktif (PKZR), petugas proteksi radiasi, personel keamanan, petugas medis, perawat, dan personel lain yang terlibat dalam penggunaan Zat Radioaktif atau pengoperasian fasilitas. Personel lain, meliputi antara lain petugas kebersihan (cleaning service), office boy (OB), serta petugas pemelihara/perawatan/perbaikan fasilitas.
Gambar III.1 Struktur Organisasi Keamanan Zat Radioaktif Rumah Sakit ABC
Keterangan:
: Garis komando internal
: Garis koordinasi internal
: Garis koordinasi eksternal
Setiap orang yang bekerja di Rumah Sakit ABC memiliki tanggung jawab untuk:
a. senantiasa waspada terhadap setiap tingkat ancaman keamanan, Personel Keamanan
b. mengerti dan memahami semua kebijakan dan prosedur keamanan terkait,
c. melaporkan adanya setiap risiko ancaman yang teridentifikasi kepada pihak yang tepat, dan
d. merespons kondisi keamanan sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan Rumah Sakit ABC dan ditetapkan di dalam dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif.
Tanggung jawab tambahan staf yang lebih khusus dalam rangka keamanan Zat Radioaktif diuraikan pada Tabel III.1.
Tabel III.1 Tanggung Jawab Staf terhadap Aspek Keamanan Zat Radioaktif
Personel Tanggung Jawab Keamanan Direktur MENETAPKAN kebijakan keamanan Rumah Sakit ABC Menyetujui proses dan prosedur keamanan Memastikan Rumah Sakit ABC memenuhi semua persyaratan keamanan yang berlaku Petugas Keamanan Zat Radioaktif Mengembangkan semua proses dan prosedur keamanan berdasarkan kebijakan manajemen dan peraturan perundang-undangan Merekrut staf berkualifikasi dan memberikan pelatihan keamanan Menyiapkan dan mereviu secara periodik, memperbarui dan menyampaikan dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif untuk persetujuan BAPETEN Menyiapkan rencana tanggap Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang berkesesuaian dengan komando penegak hukum lokal Mencermati desain, pengoperasian hari ke hari dan keberlanjutan sistem keamanan Melakukan supervisi personel keamanan Personel Keamanan Mengoperasikan stasiun alarm pusat Mendampingi kontraktor keamanan Melaksanakan patroli rutin Memanggil atau menghubungi satuan perespons luar pada kejadian ancaman keamanan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan prosedur Petugas Proteksi Radiasi Mencermati pengoperasian program radioterapi dari hari ke hari Melakukan dan mengelola inventori Zat Radioaktif Mengembangkan proses dan tindakan akuntansi Melakukan supervisi personel fisikawan medis dan perawat Tenaga medis Memahami dan melaksanakan prosedur keamanan yang diperlukan Perawat Memahami dan melaksanakan prosedur keamanan yang diperlukan Personel lain Melaksanakan prosedur keamanan sesuai arahan dari PKZR
Koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang ditanda-tangani kedua belah pihak dalam rangka:
a. pertukaran informasi secara timbal-balik
b. pelatihan, sosialisasi, atau bimtek peningkatan kesadaran kamtibmas
c. pelatihan atau gladi, dan pelaksanaan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif Pertemuan koordinasi dilaksanakan secara rutin paling sedikit sekali dalam setahun.
III.2. Kualifikasi dan Pelatihan Personel Kebijakan pelaksanaan pelatihan dan frekuensi untuk pelatihan penyegaran bagi semua staf fasilitas diperlihatkan pada Tabel III.2.
Petugas Keamanan Zat Radioaktif bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap personel staf memiliki kualifikasi yang memadai sebelum melakukan tugas yang berkaitan dengan keamanan melalui pelaksanaan pelatihan yang terencana, dilaksanakan secara tuntas, dan terekam dengan baik.
Tabel III.2 Persyaratan Kualifikasi dan Pelatihan untuk Personel
Personel Kualifikasi Pelatihan Frekuensi Penyedia Pelatihan Semua Staf Tidak dipersyaratkan Keamanan umum Tahunan PKZR PKZR Sertifikat Pelatihan PKZR KZR Dasar Instruktur Saat awal Saat perpanjangan sertifikat Lembaga Pelatihan Personel Keamanan Pengalaman kerja 2 tahun Personel Keamanan Operasi stasiun alarm pusat Saat awal tahunan Pihak ke- 3 PPR Tidak dipersyaratkan Keamanan Fasilitas dan Awareness Saat awal tahunan PKZR Perawat Tidak dipersyaratkan Keamanan Fasilitas dan Awareness Saat awal tahunan PKZR Tenaga Medis Tidak dipersyaratkan Keamanan Fasilitas dan Awareness Saat awal tahunan PKZR
III.3. Pemberian Kewenangan Akses Akses tanpa pengawalan terhadap Zat Radioaktif, ruang/area/kawasan/lokasi Zat Radioaktif, area terbatas, dan/atau di mana informasi sensitif berada dibatasi hanya untuk personel yang memerlukan akses dalam pelaksanaan tugasnya.
Akses tanpa pengawalan hanya diberikan jika:
a. PKZR telah memverifikasi personel terkait memerlukan akses tanpa pengawalan,
b. telah memiliki kartu akses berdasarkan pemeriksaan latar yang sesuai, dan
c. telah mendapatkan pelatihan terkini yang sesuai.
Kebijakan pemberian akses tanpa pengawalan untuk personel internal di Rumah Sakit ABC terhadap lokasi Zat Radioaktif, stasiun pusat alarm, dan terhadap informasi sensitif diperlihatkan pada Tabel III.3.
Tabel III.3 Kebijakan Pemberian Akses tanpa Pengawalan
Lokasi, area, atau aset sensitif Personel tanpa pengawalan Zat Radioaktif dokter, PPR, perawat, dan tenaga medis Stasiun pusat alarm PKZR dan personel keamanan Informasi sensitif Direktur, PKZR, dan PPR
Untuk pengunjung atau personel eksternal hanya dapat mengakses lokasi Zat Radioaktif, stasiun pusat alarm, dan terhadap informasi sensitif, setelah menjalani serangkaian prosedur dan memenuhi persyaratan atau prosedur yang ditetapkan. Akses untuk pengunjung atau personel yang diperkenan harus didampingi dengan personel keamanan atau staf lain yang ditentukan.
PKZR akan mereviu dan melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan ini guna selalu memastikan tidak ada staf tanpa kewenangan mengakses tanpa pengawalan. Reviu tersebut juga akan dilakukan berdasarkan kebutuhan terkait perubahan personel, perubahan penugasan staf, atau akhir masa kerja.
Semua sistem terkomputerisasi terkait akses tanpa pengawalan akan diprogram secara otomatis mencabut atau menghentikan hak akses setelah enam bulan, kecuali PKZR memberikan konfirmasi bahwa staf terkait masih memerlukan hak akses tanpa pengawalan.
III.4. Keterpercayaan Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif, keterpercayaan personel yang memerlukan akses tanpa pengawalan terhadap Zat Radioaktif, area terbatas, dan/atau informasi sensitif akan diverifikasi untuk pemberian akses pertama kali dan ditinjau ulang setiap dua tahun. Pelaksanaan verifikasi keterpercayaan dilaksanakan sesuai Prosedur Nomor xxx Tahun yyyy tentang …, meliputi pemeriksaan terhadap:
a. kartu identitas diri.
b. rekam jejak pekerjaan sebelumnya,
c. catatan tindakan kriminal Rekaman pelaksanaan verifikasi terhadap keterpercayaan personel yang memerlukan akses tanpa pengawalan dan hasilnya disimpan dalam masa simpan paling kurang 5 (lima) tahun dan rekaman tersebut bersifat rahasia.
III.5. Pengamanan Informasi Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif, semua informasi berkaitan dengan hal berikut
ditetapkan sebagai informasi sensitif, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, meliputi:
a. pemeriksaan latar belakang pekerja dan hasilnya,
b. desain sistem keamanan,
c. inventori Zat Radioaktif,
d. kelemahan sistem keamanan dan hasil dari evaluasi keamanan,
e. Program Keamanan Zat Radioaktif.
Prosedur Nomor xxx Tahun yyyy tentang … telah ditetapkan dalam rangka pengamanan informasi sensitif. Secara garis besar, isi dari prosedur tersebut mencakup:
a. informasi tertentu akan diberikan tanda ‘RAHASIA’ atau ‘CONFIDENTIAL’,
b. informasi yang dilindungi akan disimpan di dalam file kabinet terkunci, yang akan tetap terkunci setiap saat pada saat tidak digunakan,
c. untuk informasi yang dilindungi tersimpan di dalam komputer atau media digital yang lain, setiap file akan dienkripsi atau dilindungi kata sandi dan komputer akan diprogram otomatis terkunci dan diperlukan kata sandi untuk membukanya,
d. pada komputer akan diinstal firewall dan dilengkapi dengan antivirus versi terakhir,
e. hanya personel yang memiliki hak akses terhadap informasi sensitif yang akan dapat mengakses informasi sensitif dan hanya dalam rentang waktu informasi tersebut dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas,
f. semua perangkat komunikasi elektronik berisi informasi terlindungi akan dienkripsi atau dilindungi dengan kata sandi. Pada saat informasi dicetak sebagai dokumen fisik, dokumen tersebut harus ditempatkan di dalam sampul atau amplop tertutup untuk mencegah personel yang tidak berhak melihat isi informasinya,
g. informasi terlindungi dalam bentuk kertas yang sudah tidak lagi diperlukan akan dihancurkan oleh personel yang berwenang. Semua dokumen kertas akan disobek, dan informasi elektronik akan dimusnahkan.
III.6. Program Pemeliharaan Pemeliharaan sistem keamanan dilaksanakan oleh vendor pihak ketiga. Sebagaimana tertuang di dalam kontrak pelaksanaan pemeliharaan, berkenaan dengan masa berlaku kontrak, daftar kebutuhan pemeriksaan seluruh alat untuk menentukan frekuensi dan waktu, termasuk dalam hal peralatan tetap beroperasi atau perlu penggantian karena rusak.
Pemeriksaan dalam rangka pemeliharaan oleh pihak kontraktor, harus mencakup:
a. pengecekan komponen elektronik dan sambungan- sambungannya,
b. pengecekan dan penggantian baterai,
c. pengecekan tegangan,
d. pembersihan komponen elektronik sesuai kebutuhan,
e. uji kinerja setiap peralatan keamanan,
f. penyesuaian sistem untuk mencapai kinerja yang paling optimum.
Dalam hal perlengkapan keamanan rusak atau tidak berfungsi dalam masa diantara dua kunjungan tiga bulanan, pihak kontraktor akan mengganti perlengkapan tersebut. Di samping itu, pihak kontraktor memberikan layanan-layanan berikut sebagaimana tercantum di dalam dokumen kontrak:
a. suku cadang pengganti yang tidak terbatas,
b. suku cadang pengganti sementara sekiranya diperlukan (dipinjamkan),
c. sistem tanggap yang siaga penuh 24 jam,
d. pendukung telpon lokal yang tidak terbatas,
e. kunjungan atau tinjauan tak terencana yang tidak terbatas,
f. rekaman pemeliharaan dan jaminan untuk keseluruhan fasilitas atau kegiatan.
Semua personel yang ditugaskan, berdasarkan Prosedur Nomor xxx Tahun yyyy tentang …, melaporkan setiap permasalahan sistem keamanan yang teridentifikasi kepada Petugas Keamanan Zat Radioaktif untuk diteruskan kepada pihak kontraktor.
III.7. Perencanaan Sumber Daya dan Anggaran Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan perwakilan manajemen MENETAPKAN tujuan dan sasaran sistem keamanan. Semua sumber daya untuk menerapkan dan memelihara sistem keamanan harus ditetapkan setiap tahun, mencakup:
a. pengadaan dan pembelian perlengkapan keamanan,
b. sumber daya manusia,
c. pelatihan,
d. pembiayaan operasionalisasi sistem keamanan,
e. pemeliharaan perlengkapan keamanan,
f. semua kegiatan lain yang terkait dengan keamanan.
Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan perwakilan manajemen mengajukan permohonan pendanaan dan sumber daya yang lain kepada manajemen puncak.
Manajemen puncak menindaklanjuti permohonan dana dan sumber daya lain melalui proses perencanaan penganggaran dan penyediaan sumber daya yang sudah ditetapkan di internal organisasi.
Sebagai bagian dari proses evaluasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan perwakilan manajemen meninjau pengeluaran sumber daya terkait anggaran dan perkiraan sumber daya dan memastikan bahwa tindakan untuk menangani setiap penyimpangan yang mungkin timbul dilaksanakan.
III.8. Evaluasi Kepatuhan dan Efektivitas Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan perwakilan manajemen mengembangkan dan menerapkan evaluasi keamanan tahunan dalam rangka kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan untuk efektivitas perlindungan terhadap Zat Radioaktif yang ada di dalam fasilitas.
Ruang lingkup evaluasi sebagaimana dimaksud di atas mencakup sistem keamanan dan tindakan tata kelola keamanan.
Setelah proses evaluasi dilaksanakan, Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan perwakilan manajemen menghimpun hasil evaluasi dan menyiapkan laporan hasil evaluasi yang mencakup:
a. ruang lingkup evaluasi,
b. metode atau metodologi yang diterapkan dalam pelaksanaan evaluasi,
c. isu keamanan penting yang teridentifikasi dan dugaan penyebabnya,
d. kesimpulan dari pelaksanaan evaluasi,
e. rekomendasi tindak lanjut yang harus dilaksanakan.
Rekomendasi tindak lanjut yang harus dilaksanakan, mencakup:
a. seluruh hasil evaluasi yang harus segera dilaporkan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir,
b. tindakan-tindakan lain yang harus dilakukan,
c. identifikasi mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tindak lanjut yang harus dilakukan,
d. kapan setiap tindak lanjut harus dilakukan,
e. tanggung jawab untuk konfirmasi dan dokumentasi untuk setiap tindak lanjut telah dilakukan.
Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan perwakilan manajemen melakukan reviu hasil evaluasi bersama dengan Pemegang Izin atau pimpinan manajemen di tingkat fasilitas dan melakukan setiap tindak lanjut yang diarahkan.
IV. SISTEM KEAMANAN Bagian ini menguraikan sistem keamanan yang dirancang dan diterapkan di Fasilitas Teleterapi untuk memberikan perlindungan keamanan Zat Radioaktif di dalam fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keamanan Zat Radioaktif.
IV.1. Pendekatan Perancangan Sistem Keamanan Untuk tujuan perancangan sistem keamanan, beberapa pendekatan berikut perlu dilakukan:
a. lapisan-lapisan pengamanan dipilih dan diterapkan terhadap target Zat Radioaktif untuk meminimalisasi akses;
b. kendali akses diterapkan pada lapisan pengamanan tertentu dengan mempertimbangkan tingkat ancaman dan kebutuhan operasional penggunaan Zat Radioaktif;
c. lapisan penghalang dipasang secara berimbang untuk memperkuat batas-batas antar lapisan untuk memberikan penundaan yang memadai terhadap serangan atau penyusupan ke dalam lapisan pertahanan;
d. keseimbangan antara proses deteksi dan kajiannya diterapkan pada lapisan pengamanan untuk mendeteksi setiap serangan atau penyusupan (memastikan waktu tunda yang timbul seminimal mungkin);
e. semua informasi elektronik (seperti kendali akses, kajian deteksi) diteruskan ke stasiun pusat alarm;
f. prosedur-prosedur keamanan dikembangkan dan personel yang diperlukan diberikan pelatihan untuk memastikan integrasi yang memadai antara manusia dan perlengkapan;
g. uji unjuk kerja dilakukan untuk meyakinkan bahwa perlengkapan dan manusia memiliki kinerja sebagaimana yang diinginkan.
IV.2. Desain Sistem Keamanan Berdasarkan peraturan perundang-undangan, unit teleterapi memerlukan sistem keamanan yang lebih khusus.
Peralatan keamanan merupakan komponen dasar fisik yang menjadi tulang punggung sistem keamanan. Jenis, jumlah, dan posisi peralatan keamanan pada Unit Teleterapi ditampilkan pada Tabel IV.1.
Tabel IV. 1 Daftar peralatan keamanan di Unit Teleterapi
No Nama Peralatan Jumlah Posisi Penempatan Keterangan
1. Kamera video (CCTV) 2 Sudut selasar labirin Sudut ruang operasi
2. Sensor gerak 2 Sudut selasar labirin Sudut ruang operasi
3. Gembok elektronik 1 Pintu akses ruang operasi
4. Gembok mekanik 2 Pintu luar Pintu akses ruang operasi
5. BMS 1 Pintu akses ruang operasi
6. Tombol/remot darurat 1 Meja operator
7. Pin pad/card reader 1 Pintu akses ruang operasi
8. Radio komunikasi/HT 1 Meja operator
9. Indikator peretasan/serangan ancaman elektronik 1 Meja teleterapi
10. Segel pengaman sumber radioaktif 1 Head tube
Desain sistem keamanan untuk unit teleterapi yang terdiri atas kelengkapan peralatan keamanan diperlihatkan pada Gambar IV.1, dan IV.2. Kendali akses, deteksi, tindakan penundaan dan respons, dan prosedur keamanan secara terperinci diuraikan pada bagian selanjutnya.
Gambar IV. 1 Simbol Tindakan atau Peralatan Keamanan yang Diterapkan pada Sistem Keamanan
Gambar IV. 2 Sistem Keamanan pada Unit Teleterapi
IV.3. Kendali Akses Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif, tindakan kendali akses berikut ditetapkan dan didokumentasikan di dalam Prosedur Nomor xxx Tahun yyyy tentang …, meliputi:
a. pintu ruang teleterapi berupa lembar besi baja berlapis timbal dengan pengamanan engsel serta baut baja mekanis yang memadai, bukaan pintu ke arah dalam, dilengkapi dengan sistem penguncian elektromagnetik yang aman.
b. untuk akses ke unit teleterapi, baut mekanis dibuka dengan pegangan mekanis yang diamankan dengan kunci rahasia.
Kunci elektromagnetik dapat dibuka setelah menerima nomor PIN personel yang berwenang dan kartu akses yang sesuai ditap.
c. di luar jam kerja, pintu ke ruang teleterapi dikunci dengan kunci mekanis dan elektromagnetik yang menuntut penggunaan kunci rahasia, kartu akses, dan nomor PIN untuk mengizinkan akses. Balanced Magnetic Switch (BMS) pada pintu dan sensor gerak internal diaktifkan untuk mendeteksi akses masuk yang tidak sah.
d. selama jam kerja, pintu ruang teleterapi tidak dikunci, tetapi senantiasa di bawah pengawasan terus menerus oleh staf terlatih yang diperlengkapi dengan tombol remote. Pasien dan orang lain yang tidak berwenang dapat masuk hanya jika didampingi oleh petugas resmi.
IV.4. Deteksi (termasuk penilaian) dan Tindakan Penundaan Sistem keamanan terdiri atas tindakan deteksi, penilaian, dan penundaan (lihat Prosedur X, Y, dan Z), meliputi:
a. deteksi:
Di luar jam kerja, deteksi terhadap akses tidak sah ruang teleterapi menggunakan BMS di pintu dan sensor gerak yang dipasang di dalam ruangan. Selama jam kerja, deteksi dilakukan melalui pengamatan terus-menerus oleh petugas terlatih yang dilengkapi dengan tombol remote dan peralatan komunikasi (HT). Perangkat deteksi dioperasikan selama 24 jam. Tombol darurat juga dipasang di ruang teleterapi.
b. penilaian:
Di luar jam kerja, alarm dari sensor yang menyala dikomunikasikan ke stasiun alarm pusat. Penjaga keamanan di stasiun alarm pusat kemudian memeriksa gambar video dari tangkapan kamera yang terletak di ruang teleterapi untuk menentukan apakah benar-benar ada penyusup yang masuk. Jika benar-benar terindikasi ada penyusupan, petugas keamanan yang jaga langsung memanggil pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat. Selama jam kerja, penilaian dilaksanakan oleh petugas bersamaan dengan proses deteksi. Jika seorang penyusup hadir, anggota petugas memanggil polisi melalui tombol remote darurat, radio atau tombol darurat terpasang tetap.
c. penundaan:
Sarana penundaan termasuk pintu yang berat sebagai akses ke ruang teleterapi, dilengkapi dengan kunci elektromagnetik dan unit housing dari peralatan teleterapi itu sendiri (yang harus dibongkar pada saat mengambil, mengganti, atau memasang sumber radioaktif).
IV.5. Tindak Lanjut Informasi Adanya Ancaman Badan Pengawas Tenaga Nuklir memberikan informasi umum ancaman terhadap sistem keamanan kepada Fasilitas Teleterapi kami yang harus diantisipasi dengan sistem keamanan yang memadai. Jika Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan perwakilan manajemen menerima pemberitahuan mengenai ancaman keamanan yang khusus atau meningkat, mereka harus membagi informasi tersebut melalui sarana komunikasi yang aman (biasanya melalui pertemuan secara langsung) kepada staf, pekerja, atau personel yang berhak untuk menerima informasi sensitif dan memang perlu diberi tahu.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang memiliki kewenangan dalam penerapan keamanan Zat Radioaktif menyediakan pernyataan ancaman keamanan yang memadai. Berdasarkan informasi pernyataan ancaman keaman tersebut, ancaman secara eksternal dan internal diatasi melalui serangkaian tindakan teknis dan administrasi sebagai bagian dari sistem keamanan. Secara khusus, rencana penanggulangan yang dirancang untuk mengantisipasi sejumlah penyerang eksternal dan senjata yang mereka miliki atau gunakan. Tindakan keamanan secara teknis dipilih dan ditetapkan untuk menangkal kapasitas, peralatan, keahlian, kemampuan, dan pengalaman yang dimiliki penyerang eksternal maupun internal. Lebih lanjut, tindakan kendali administrasi dikembangkan untuk sedapat mungkin mengidentifikasi dan melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan.
V. PROSEDUR KEAMANAN Selain prosedur untuk tindakan-tindakan keamanan yang dijelaskan di atas, bagian ini merangkum prosedur yang digunakan oleh petugas untuk mengoperasikan dan memelihara sistem keamanan. Prosedur tertulis lengkap disertakan dalam dokumen terpisah yang diberikan untuk petugas yang ditugaskan.
V.1. Rutin, di Luar Jam Kerja, dan Respons Kejadian Keamanan Zat Radioaktif Petugas yang bertugas memiliki tanggung jawab yang berbeda, mengikuti prosedur yang berbeda selama jam kerja, di luar jam kerja, dan pada saat Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. Selama jam kerja, sensor dinonaktifkan dan petugas medis memiliki tanggung jawab utama untuk mendeteksi dan menilai keberadaan penyusup dan melapor dalam hal terjadi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. Di luar jam kerja, sensor diaktifkan dan petugas pemantauan alarm bertanggung jawab untuk menilai penyebab alarm dan menginisiasi tindakan tanggap darurat.
V.2. Pembukaan dan Penutupan Fasilitas
a. Di awal setiap hari kerja, dua petugas keamanan membuka pintu masuk ke ruang teleterapi dan menonaktifkan sensor.
Mereka kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ruang perawatan dan perangkat untuk memverifikasi ada tidaknya tanda-tanda penyusupan, pencurian, tindakan sabotase dan lainnya, atau adanya gangguan terhadap mekanisme atau perangkat penundaan. Di samping itu, mereka juga memastikan bahwa petugas medis yang ditugaskan bertanggung jawab mengontrol akses selama jam kerja dan dilengkapi dengan peralatan komunikasi yang diperlukan, dan melaporkan pelaksanaan prosedur tersebut ke stasiun pusat alarm.
b. Di penghujung setiap hari kerja, dua petugas keamanan memastikan bahwa petugas medis tidak lagi memiliki kebutuhan untuk mengakses ruang perawatan dan memverifikasi bahwa perangkat telah diamankan dengan tepat. Mereka kemudian mengaktifkan sensor, mengunci pintu ruang perawatan dan melaporkan tindakan tersebut ke stasiun pusat alarm.
V.3. Pengendalian Kunci dan Gembok
a. Setelah ditetapkan oleh Pemegang Izin dan/atau Petugas Keamanan Zat Radioaktif bahwa seorang petugas diberikan kewenangan atau hak akses ke lokasi, area, atau ruangan dimana Zat Radioaktif berada, ataupun area aman lainnya, mereka diberikan kartu akses dan nomor PIN tertentu. Semua PIN pengguna disetel ulang setiap 12 bulan, atau lebih sering jika terjadi upaya peretasan nomor PIN, kehilangan kunci keamanan, atau adanya pemutusan atau penghentian hak akses terhadap personel tertentu.
b. Pemegang Izin dan/atau Petugas Keamanan Zat Radioaktif bertanggung jawab untuk mengumpulkan kartu akses ketika hak akses untuk petugas berubah. Selain itu, Pemegang Izin dan/atau Petugas Keamanan Zat Radioaktif perlu memverifikasi setiap enam bulan bahwa setiap pengguna memenuhi syarat untuk melanjutkan akses ke fasilitas agar kartu akses dan PIN bisa terus digunakan. Jika akses lanjutan tidak diverifikasi dalam waktu enam bulan, maka sistem diprogram untuk menolak akses personel sampai hak akses mereka dikonfirmasi.
V.4. Akuntansi dan Inventori
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif, prosedur pelaksanaan akuntansi Zat Radioaktif ditetapkan dan dilaksanakan untuk memelihara inventori Zat Radioaktif sebagai berikut:
1) akuntansi:
Petugas proteksi radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, atau petugas lain yang ditunjuk memverifikasi keberadaan sumber teleterapi setiap hari. Verifikasi ini dilakukan melalui pemeriksaan perangkat untuk melakukan konfirmasi ada tidaknya gangguan keamanan dan melalui tinjauan pengukuran paparan radiasi.
Petugas proteksi radiasi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif, atau petugas lain yang ditunjuk memasukkan hasil pemeriksaan pada lembar log akuntansi untuk sumber segera setelah melakukan verifikasi.
Jika keberadaan sumber radioaktif tidak dapat diverifikasi, petugas segera memberitahu Petugas Keamanan Zat Radioaktif, Kepolisian Negara
setempat, dan/atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir, termasuk otoritas respons lain yang berwenang.
2) inventori:
Petugas proteksi radiasi, dan/atau Petugas Keamanan Zat Radioaktif menyimpan inventaris sumber radioaktif, yang berisi informasi berikut pada setiap sumber radioaktif:
a) lokasi Zat Radioaktif;
b) jenis radionuklida;
c) aktivitas pada tanggal tertentu;
d) nomor seri atau identitas unik lainnya;
e) bentuk fisik dan kimia;
f) histori penggunaan Zat Radioaktif, termasuk jika ada pemindahan internal;
g) tanggal dan asal atau tujuan penerimaan, pengiriman, perpindahtanganan, atau pelimbahan Zat Radioaktif.
b. Petugas proteksi radiasi, dan/atau Petugas Keamanan Zat Radioaktif melakukan verifikasi tahunan terhadap keakuratan data inventori dan melakukan perbaikan atau update data dalam hal terjadi perubahan inventori selambat- lambatnya dalam 30 hari.
V.5. Penerimaan dan Pengiriman Saat menerima, mengirim, mengangkut, atau memindahtangankan Zat Radioaktif, Petugas Keamanan Zat Radioaktif akan mengatur langkah-langkah keamanan yang sesuai dengan kategori Zat Radioaktif, ataupun tindakan pengamanan kompensasi yang setara. Langkah-langkah tersebut mungkin termasuk:
a. penempatan petugas tambahan pengawalan untuk melindungi Zat Radioaktif saat berada di luar lokasi fasilitas atau kendaraan angkut;
b. koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat agar diketahui adanya proses pengiriman, penerimaan, pengangkutan, atau pemindahtanganan Zat Radioaktif yang sedang dilakukan.
Ketika memindahtangankan Zat Radioaktif ke pihak lain di luar, Petugas Keamanan Zat Radioaktif pertama-tama akan memverifikasi kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk memastikan pihak lain tersebut memiliki otorisasi yang diperlukan untuk menangani Zat Radioaktif.
Ketentuan lebih lengkap dan detail mengenai prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif dituangkan di dalam dokumen rencana keamanan yang terpisah dari dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif ini.
VI. RESPONS ANCAMAN KEAMANAN Bagian ini menggambarkan pengaturan untuk merespons kejadian ancaman keamanan yang terjadi.
VI.1. Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Petugas Keamanan Zat Radioaktif memiliki tanggung jawab untuk mengatur semua tindakan respons terhadap kejadian ancaman keamanan dan telah membuat prosedural sebagai berikut:
a. menghubungi pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat dengan pendampingan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam mengatur kunjungan ke unit teleterapi untuk sosialisasi keberadaan fasilitas dengan Zat Radioaktif, peralatan dan perangkat terkait, sistem keamanan dan tindakan pengelolaan keamanan yang diterapkan;
b. melakukan konfirmasi mengenai cara dan sarana apa yang digunakan untuk memberi tahu polisi sebagai tindak lanjut tindakan deteksi dan penilaian alarm;
c. berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dalam pembahasan dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat mengenai tingkat ancaman yang ada dan tindakan respons untuk menghadapinya;
d. memperoleh perkiraan waktu respons dari pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan melakukan perbaikan sistem keamanan yang diperlukan untuk memberikan waktu tunda yang cukup serta memungkinkan pelaksanaan tindakan respons tepat waktu;
e. mencapai kesepakatan dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengenai tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh petugas fasilitas untuk turut memfasilitasi tindakan respons;
f. mengatur pelaksanaan pelatihan respons Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
VI.2. Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Rumah Sakit ABC menggunakan beberapa peralatan berikut untuk berkomunikasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat:
a. telepon selular;
b. tombol tekan darurat;
c. radio;
d. telepon kabel.
Semua peralatan di atas terprogram untuk dapat berkomunikasi segera dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, atau organisasi perespons yang lain dalam hal kejadian ancaman keamanan nuklir sungguh-sungguh terjadi.
VI.3. Pengamanan dalam Kejadian Keamanan Zat Radioaktif Tindakan respons terhadap Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur tersebut juga harus mencakup tindakan pengamanan dalam Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. Dalam situasi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif, prosedur pengamanan umum ditetapkan sebagai berikut:
a. sejauh memungkinkan dapat dilakukan tanpa membahayakan keselamatan personel, pada peristiwa Kejadian Keamanan Zat Radioaktif lain, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir atau badai, petugas yang memiliki akses terhadap Zat Radioaktif akan memastikan Zat Radioaktif dan semua perangkat teleterapi diamankan dengan tepat dan pintu ruangan terkunci dengan aman.
b. jika terjadi kegagalan dalam sistem keamanan, petugas yang bertanggung jawab akan menerapkan langkah-langkah kompensasi yang setara.
VI.4. Pelaporan Tindakan Respons terhadap Kejadian Keamanan Zat Radioaktif Menindaklanjuti suatu Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang telah terjadi, Petugas Keamanan Zat Radioaktif bertanggung jawab menyusun laporan tentang apa yang terjadi. Laporan tersebut diberikan kepada BAPETEN dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 73 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif. Petugas Keamanan Zat Radioaktif akan bekerja sama, dengan tim respons atau organisasi keamanan yang diperlukan, untuk mendalami serta memahami sebab ataupun kronologi proses terjadinya ancaman keamanan dalam rangka merencanakan langkah-langkah perbaikan tindakan pencegahan dan respons yang perlu dilakukan.
VI.5. Peningkatan Tingkat Ancaman Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) huruf h Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif, pada saat fasilitas menyadari adanya tingkat ancaman keamanan yang meningkat, Petugas Keamanan Zat Radioaktif akan melakukan langkah-langkah segera yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan dalam merespons peningkatan tingkat ancaman.
Langkah-langkah segera di antaranya termasuk:
a. penyebaran penjaga keamanan tambahan;
b. mengubah PIN;
c. mengingatkan semua petugas terkait adanya risiko tambahan;
d. menguji peralatan keamanan; dan
e. bertemu dengan polisi setempat untuk mengembangkan dan meninjau rencana tanggap Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dimiliki.
Modifikasi sistem keamanan juga akan dipertimbangkan dan dilaksanakan jika diperlukan, seperti memasang kamera keamanan tambahan, pemasangan kunci baru dan/atau tambahan, penambahan sistem alarm baru dan/atau tambahan
atau tindakan lain. Langkah-langkah tersebut akan diadopsi dalam tempo secepat mungkin.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGENG SUMBARJO
LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
FORMAT DAN ISI RENCANA KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Untuk Pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
A. DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN I.1 Profil Badan Usaha dan Komitmen Manajemen I.2 Dasar Hukum I.3 Tujuan Rencana Keamanan Zat Radioaktif I.4 Ruang Lingkup Rencana Keamanan Zat Radioaktif I.5 Penyusunan dan Pembaruan Rencana Keamanan Zat Radioaktif
BAB II DESKRIPSI PELAKSANAAN PENGANGKUTAN II.1. Informasi Umum II.2. Data Zat Radioaktif II.3. Kategori dan Tingkat Keamanan Zat Radioaktif II.4. Deskripsi Bungkusan II.5. Deskripsi Moda Pengangkutan II.6. Deskripsi Rute Jalur Pengangkutan
BAB III MANAJEMEN KEAMANAN III.1. Tugas dan Tanggung Jawab III.2. Kualifikasi dan Pelatihan Personel III.3. Pemberian Kewenangan Akses III.4. Keterpercayaan III.5. Pengamanan Informasi III.6. Program Kelayakan Peralatan Keamanan III.7. Perencanaan Sumber Daya dan Anggaran III.8. Evaluasi Kepatuhan dan Efektivitas
BAB IV SISTEM KEAMANAN IV.1. Pendekatan Perancangan Sistem Keamanan IV.2. Desain Sistem Keamanan IV.3. Kendali Akses IV.4. Deteksi dan Tindakan Penundaan IV.5. Tindak Lanjut Informasi Adanya Ancaman
BAB V PROSEDUR KEAMANAN V.1. Pengamanan Persiapan Pengangkutan V.2. Pengamanan dalam Perjalanan V.3. Pengamanan di Tempat Transit atau Transfer V.4. Pengamanan Penerimaan Bungkusan Zat Radioaktif V.5. Respons Kejadian Keamanan Zat Radioaktif
BAB VI RESPONS KEJADIAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF VI.1. Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA VI.2. Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan VI.3. Pengamanan dalam Situasi Darurat VI.4. Pelaporan Tindakan Respons terhadap Kejadian Keamanan Zat Radioaktif
VI.5. Penanganan Peningkatan Tingkat Ancaman
REFERENSI
B. URAIAN ISI DOKUMEN
BAB I PENDAHULUAN I.1. Profil Badan Usaha dan Komitmen Manajemen Uraikan profil badan usaha/perusahaan/instansi/unit kerja secara lengkap, meliputi antara lain: nama, kapan berdiri/beroperasi, bidang usaha/layanan, dll.
Tambahkan uraian yang memuat kebijakan umum atau komitmen pimpinan/direktur/manajemen dalam rangka memenuhi, mewujudkan, dan menerapkan aspek keamanan Zat Radioaktif selama pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif.
I.2. Dasar Hukum Cantumkan peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan ketentuan atau persyaratan aspek keamanan Zat Radioaktif dalam pengangkutan Zat Radioaktif, mulai di tingkat UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan Badan/Menteri, dll. Jika diperlukan dapat dilengkapi dengan uraian-uraian penjelasan yang memadai.
I.3. Tujuan Rencana Keamanan Zat Radioaktif Uraikan tujuan disusun dan ditetapkannya Rencana Keamanan Zat Radioaktif, terkait pemenuhan persyaratan, pedoman untuk semua pemangku kepentingan internal dalam rangka mewujudkan keamanan, dll.
I.4. Ruang Lingkup Rencana Keamanan Zat Radioaktif Uraikan ruang lingkup penerapan Rencana Keamanan Zat Radioaktif.
Ruang lingkup bisa dirumuskan dari berbagai tinjauan, misal:
pelaksanaan pengangkutan dalam rangka pengadaan Zat Radioaktif baru, pelimbahan, ataupun pengangkutan yang bersifat rutin terkait karakteristik kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif dengan mobilitas tinggi (misal uji tak rusak, well logging).
I.5. Penyusunan dan Pembaruan Rencana Keamanan Zat Radioaktif Uraikan kebijakan manajemen mengenai mekanisme penyusunan, evaluasi, dan/atau pembaruan dokumen Rencana Keamanan Zat Radioaktif, serta hal-hal atau situasi/kondisi dinamis yang melatarbelakanginya.
BAB II DESKRIPSI PELAKSANAAN PENGANGKUTAN II.1. Informasi Umum Uraikan secara garis besar rencana pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif.
II.2. Data Zat Radioaktif Cantumkan daftar atau tabel yang memuat inventori Zat Radioaktif yang diangkut dari tempat asal menuju tempat tujuan dalam satu kendaraan angkut atau satu kali pelaksanaan pengangkutan. Data yang tersaji dapat mencakup, antara lain: data mengenai peralatan, nomor seri alat, jenis, nomor seri, aktivitas (per tanggal tertentu).
II.3. Kategori dan Tingkat Keamanan Zat Radioaktif Uraikan langkah perhitungan akumulasi Nilai A/D dari keseluruhan inventori Zat Radioaktif yang akan diangkut.
Uraikan kategori dan tingkat keamanan Zat Radioaktif yang ditentukan berdasarkan hasil perhitungan akumulasi Nilai A/D sebelumnya.
II.4. Deskripsi Bungkusan Uraikan data dan informasi lengkap mengenai bungkusan atau pembungkus luar yang digunakan dalam pengangkutan, meliputi antara lain tipe bungkusan, dan nomor seri bungkusan, sertifikat persetujuan desain bungkusan (jika ada).
Jika dimungkinklan lengkapi uraian dengan gambar teknik atau desain bungkusan.
Tambahkan keterangan-keterangan untuk mendukung gambar teknik tertampil.
Uraikan juga informasi mengenai indeks angkutan (IA), kategori bungkusan, tanda, dan label yang terpasang sesuai ketentuan peraturan.
II.5. Deskripsi Moda Pengangkutan Uraikan moda atau jenis kendaraan angkut yang digunakan, seperti kendaraan darat (angkutan jalan raya, kereta api), kendaraan air (kapal laut, kapal feri, kapal penyeberangan), atau kendaraan udara (pesawat udara, pesawat kargo, helikopter, dll).
Gambaran pengoperasian kendaraan angkut yang memadai dapat membantu perencanaan sistem keamanan, kebutuhan personel, serta peralatan keamanan pendukung yang dibutuhkan untuk mempersempit celah-celah kerentanan keamanan yang ada di perjalanan (lebih khusus jika Zat Radioaktif diangkut secara exclusive use ataupun pengaturan khusus).
II.6. Deskripsi Rencana Pelaksanaan Pengangkutan Uraikan pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif, meliputi hari- tanggal-bulan-tahun. Tambahkan informasi terkait secara lengkap.
Uraian pada subbab ini bersifat spesifik, dapat mencakup rencana pengangkutan pada periode tertentu (misal 1 tahun) untuk kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif dengan mobilitas tinggi (uji tak rusak dengan Zat Radioaktif, well logging), ataupun pengangkutan insidental (pengadaan Zat Radioaktif baru, pelimbahan).
II.7. Deskripsi Rute Jalur Pengangkutan Uraikan rute atau jalur pengangkutan, mulai dari titik awal keberangkatan, posisi kendaraan istirahat/transit, lokasi transfer antar moda/bungkusan (jika diperlukan), hingga di titik tujuan akhir.
Perencanaan dan penetapan jalur harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain: jarak terpendek, rute paling aman (dari ancaman keamanan, bencana alam, situasi kamtibmas yang tidak kondusif, dll), kondisi kelayakan jalur, dll.
Akan lebih baik jika rencana perjalanan dilengkapi dengan beberapa rute alternatif untuk mengantisipasi berbagai perkembangan situasi di jalur yang akan dilewati.
BAB III MANAJEMEN KEAMANAN III.1. Tugas dan Tanggung Jawab Tampilkan bagan struktur organisasi keamanan Zat Radioaktif yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan manajemen untuk
pengamanan pengangkutan Zat Radioaktif. Uraikan pola koordinasi atau komunikasi yang diterapkan, baik secara internal ataupun eksternal termasuk dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Uraikan tugas dan tanggung jawab secara umum untuk semua personel dan secara khusus untuk setiap personel dengan lebih detail (termasuk personel pengangkut dari pihak ketiga).
III.2. Kualifikasi dan Pelatihan Personel Personel pengangkutan mencakup personel persiapan pengangkutan (PPR, PKZR, petugas muat dan bongkar bungkusan/barang kiriman) dan pelaksana pengangkutan (pengemudi, kenek kendaraan, dll).
Uraikan kebijakan internal dalam rangka mempertahankan, mengembangkan, dan meningkatkan kompetensi personel melalui pelatihan yang relevan atau pengecekan kualifikasi personel eksternal. Lengkapi dengan daftar kualifikasi personel, pelatihan yang pernah didapatkan, frekuensi dan pelaksana/penyedia pelatihan.
Untuk personel eksternal yang terlibat langsung dalam setiap tahapan pelaksanaan pengangkutan, uraikan kebijakan untuk memastikan atau mengecek kualifikasi dan keahlian minimum yang relevan.
III.3. Pemberian Kewenangani Akses Uraikan pengaturan atau pembatasan internal mengenai ketentuan akses terhadap bungkusan Zat Radioaktif, kendaraan angkut, dan/atau informasi sensitif.
III.4. Keterpercayaan Uraikan kebijakan internal mengenai pelaksanaan verifikasi keterpercayaan personel pengangkut, terutama dari pihak ketiga yang disewa atau bekerja sama.
III.5. Pengamanan Informasi Uraikan kriteria yang ditetapkan oleh manajemen mengenai kriteria atau contoh informasi sensitif dan prosedural penanganannya.
Pengamanan yang dilakukan mencakup semua bentuk informasi sensitif, baik fisik maupun perangkat lunak.
III.6. Program Kelayakan Peralatan Keamanan Uraikan kebijakan manajemen mengenai program pengecekan dan pemeliharaan terhadap peralatan ataupun komponen sistem keamanan yang lain, terutama yang melekat pada bungkusan Zat Radioaktif dan kendaraan angkut.
III.7. Perencanaan Sumber Daya dan Anggaran Uraikan hasil identifikasi semua sumber daya yang diperlukan untuk menerapkan dan memelihara sistem keamanan, perencanaan pengadaannya, dan proses pengawasannya.
III.8. Evaluasi Kepatuhan dan Efektivitas Uraikan komitmen manajemen untuk menerapkan evaluasi terhadap penerapan keamanan dalam rangka menilai tingkat kepatuhan terhadap standar ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV SISTEM KEAMANAN Uraikan sistem keamanan yang dirancang dan diterapkan pada bungkusan Zat Radioaktif maupun kendaraan angkut dalam rangka pengamanan pengangkutan Zat Radioaktif.
IV.1. Pendekatan Perancangan Sistem Keamanan Identifikasi dan jika perlu uraikan pendekatan perancangan sistem keamanan yang dilakukan organisasi dalam mencapai tujuan keamanan.
IV.2. Desain Sistem Keamanan Identifikasi semua kebutuhan peralatan keamanan yang diperlukan sesuai tingkat keamanan, tampilkan sebagai daftar peralatan dan jumlah minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif.
Tampilkan denah gambar sederhana yang dilengkapi dengan informasi posisi peralatan keamanan terpasang pada bungkusan Zat Radioaktif atau kendaraan angkut. Jika diperlukan lengkapi dengan penjelasan cara kerja setiap alat sebagai satu alat mandiri maupun sebagai satu kesatuan pengoperasian sistem keamanan.
IV.3. Kendali Akses Uraikan sistem keamanan pendukung utama kendali akses, seperti bentuk, tebal, massa, dan material bungkusan, pembungkus luar, dan kendaraan serta, sistem kerja, dll.
IV.4. Deteksi dan Tindakan Penundaan Uraikan prosedural sebagai tindakan deteksi, penilaian, dan langkah penundaan terhadap kejadian ancaman keamanan, baik pada kondisi pemuatan bungkusan, perjalanan, selama transit atau transfer, hingga pada saat pembongkaran.
IV.5. Tindak Lanjut Informasi Adanya Ancaman Uraikan kebijakan internal dalam menindaklanjuti adanya tingkat ancaman ataupun peningkatan tingkat ancaman, termasuk pola koordinasi dan komunikasi secara internal maupun dengan pihak Kepolisian Negara
di sepanjang jalur pengangkutan.
BAB V PROSEDUR KEAMANAN Identifikasi semua kebutuhan prosedur yang diperlukan dalam pengamanan bungkusan zat, kendaraan angkut, maupun pelaksanaan pengangkutan secara umum.
Dokumen prosedur-prosedur yang telah disusun dapat disatukan dan menjadi bagian dari dokumen pengiriman.
Berikut merupakan daftar beberapa contoh prosedur yang bersifat umum.
Jenis atau kebutuhan prosedur yang dikembangkan sangat tergantung situasi lapangan, Zat Radioaktif yang diangkut, situasi keamanan di sepanjang jalur pengangkutan dll.
V.1. Pengamanan Persiapan Pengangkutan, mencakup langkah-langkah antara lain:
a. verifikasi atau klarifikasi personel pengangkut yang terlibat, termasuk pelaksana pemuatan bungkusan Zat Radioaktif;
b. pengamanan lingkungan tempat kendaraan memuat Zat Radioaktif; dan/atau
c. pemasangan peralatan keamanan pada bungkusan maupun kendaraan angkut.
V.2. Pengamanan dalam Perjalanan, mencakup langkah-langkah antara lain:
a. pengawalan oleh satuan keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau tentara (jika diperlukan);
b. pola komunikasi antara kru angkut dengan Pemegang Izin, PPR, PKZR, atau pemangku kepentingan lain; dan/atau
c. pengecekan dan pengoperasian peralatan keamanan.
V.3. Pengamanan di Tempat Transit atau Transfer, mencakup langkah- langkah antara lain:
a. penentuan tempat transit atau transfer;
b. koordinasi dengan personel keamanan setempat; dan
c. pengamanan lingkungan lokasi transit atau transfer.
V.4. Pengamanan Penerimaan Bungkusan Zat Radioaktif, mencakup langkah-langkah antara lain:
a. verifikasi atau klarifikasi personel pengangkut yang terlibat, termasuk pelaksana pembongkaran muatan bungkusan Zat Radioaktif;
b. pengamanan lingkungan tempat kendaraan membongkar muatan bungkusan Zat Radioaktif; dan/atau
c. pencopotan peralatan keamanan pada bungkusan maupun kendaraan angkut.
V.5. Respons Kejadian Keamanan Zat Radioaktif, mencakup langkah- langkah antara lain:
a. koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lokasi kejadian;
b. komunikasi dengan pemangku kepentingan;
c. pengamanan dalam situasi kejadian ancaman keamanan;
d. pelaporan tindakan respons terhadap kejadian ancaman keamanan; dan
e. penanganan peningkatan tingkat ancaman.
Uraian lebih lengkap dan detail mengenai respons terhadap kejadian ancaman keamanan dapat ditempatkan pada bab selanjutnya.
BAB VI RESPONS KEJADIAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF Uraikan kebijakan internal untuk merespons Kejadian Keamanan Zat Radioaktif, meliputi (tidak terbatas): penanggung jawab utama, prosedur tindakan respons VI.1. Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA VI.2. Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan VI.3. Pengamanan dalam Situasi Darurat VI.4. Pelaporan Tindakan Respons terhadap Kejadian Keamanan Zat Radioaktif VI.5. Penanganan Peningkatan Tingkat Ancaman
REFERENSI Buat daftar berbagai referensi yang mendukung penyusunan rencana keamanan Zat Radioaktif untuk mendukung pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif, antara lain dapat berupa: standar, buku referensi, makalah atau jurnal, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan.
Catatan Penting:
Format dan isi di atas merupakan panduan umum dalam penyusunan rencana keamanan Zat Radioaktif yang menempatkannya sebagai dokumen yang terpisah dari dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif dalam penggunaan dan penyimpanan Zat Radioaktif di fasilitas tetap atau pada lokasi proyek tertentu.
Dalam hal rencana keamanan dijadikan satu dalam dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif, uraian-uraian rencana keamanan dapat ditempatkan atau disisipkan pada subbab-subbab yang relevan.
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGENG SUMBARJO
LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
STANDAR KOMPETENSI PETUGAS KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
A. Pemetaan Fungsi Petugas Keamanan Zat Radioaktif
TUJUAN UTAMA FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR
a. Memastikan persyaratan keamanan Zat Radioaktif diterapkan dengan baik
1. Pemenuhan persyaratan dokumen keamanan Zat Radioaktif
1.1 Penyusunan dokumen laporan kajian keamanan Zat Radioaktif
1.1.1 mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai ancaman, kerentanan, dan unjuk kerja keamanan fasilitas/kegiatan
1.2 Penyusunann dokumen program/rencana keamanan Zat Radioaktif
1.2.1 membuat program/rencana keamanan Zat Radioaktif
1.2.2 melaksanakan Inventarisasi Zat Radioaktif secara berkala
1.2.3 memberikan pelatihan internal, petunjuk, dan informasi keamanan kepada personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan Zat Radioaktif
2. Penerapan tindakan keamanan Zat Radioaktif
2.1 Penerapan tindakan keamanan untuk pemanfaatan Zat Radioaktif pada fasilitas penggunaan atau penyimpanan
2.1.1 melakukan tindakan pencegahan, deteksi, penundaan, dan respons pada fasilitas penggunaan atau penyimpanan
2.1.2 melakukan evaluasi persyaratan keamanan Zat Radioaktif pada fasilitas penggunaan atau penyimpanan
2.2 Penerapan tindakan keamanan untuk pengangkutan Zat Radioaktif
2.2.1 melakukan tindakan pencegahan, deteksi, penundaan, dan
TUJUAN UTAMA FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR respons dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif
2.2.2 melakukan evaluasi persyaratan keamanan Zat Radioaktif dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif
b. Memastikan kesadaran dasar aspek proteksi radiasi diterapkan secara memadai
3. Perlindungan personel di daerah radiasi dan lingkungan sekitar
3.1 Penerapan tindakan dasar proteksi radiasi
3.1.1 mengetahui simbol, tanda, atau informasi bahaya radiasi dan prinsip- prinsip dasar proteksi radiasi
B. Uraian Dasar atau Unit Kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
1. Mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai ancaman, kerentanan, dan unjuk kerja keamanan fasilitas/kegiatan
1.1 Menggali data dan informasi mengenai tingkat ancaman, kerentanan, dan unjuk kerja keamanan fasilitas/kegiatan
1.1.1 ancaman keamanan teridentifikasi dengan lengkap
1.1.2 kerentanan fasilitas dan sistem keamanan teridentifikasi dengan lengkap
1.1.3 unjuk kerja keamanan fasilitas/kegiatan dari sisi personel, peralatan, dan prosedur teridentifikasi dengan lengkap
1.2 Mengetahui dan menerapkan metode analisis dan kriteria penilaian ancaman, kerentanan, dan unjuk kerja keamanan fasilitas/kegiatan
1.2.1 metode analisis dan kriteria penilaian ancaman, kerentanan, dan unjuk kerja keamanan fasilitas/kegiatan dirumuskan dengan tepat
1.2.2 analisis dan penilaian ancaman, kerentanan, dan unjuk kerja keamanan fasilitas/kegiatan dilaksanakan sesuai metode yang ditetapkan
1.3 Menyusun dokumen laporan hasil kajian
1.3.1 dokumen laporan hasil kajian
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA keamanan Zat Radioaktif keamanan Zat Radioaktif disusun berdasarkan format sesuai Lampiran IV dan menyatu sebagai lampiran program/rencana keamanan Zat Radioaktif
1.3.2 dokumen laporan hasil kajian keamanan Zat Radioaktif disahkan oleh penanggung jawab keamanan fasilitas
2. Membuat program/rencana keamanan Zat Radioaktif
2.1 Mendeskripsikan fasilitas: Zat Radioaktif;
denah, desain fisik dan sistem keamanan fasilitas; data peralatan keamanan; dan kondisi lingkungan sekitar
2.1.1 Zat Radioaktif diidentifikasi dan didekripsikan dengan lengkap
2.1.2 denah, desain fisik dan sistem keamanan fasilitas didekripsikan dengan tepat
2.1.3 data dan informasi peralatan keamanan dideskripsikan dengan lengkap
2.1.4 kondisi lingkungan sekitar dideskripsikan dengan tepat
2.2 Menjelaskan organisasi dan penanggung jawab keamanan Zat Radioaktif
2.2.1 bentuk organisasi dan penanggung jawab keamanan Zat Radioaktif dijelaskan dengan baik
2.2.2 tanggung jawab setiap personel dan/atau unit pengamanan, atau penanggung jawab keamanan dijelaskan dengan memadai
2.2.3 kesesuaian bentuk organisasi atau penanggung jawab terhadap jumlah Zat Radioaktif dan tingkat keamanan dijelaskan dengan baik
2.3 Menarasikan prosedur operasional keamanan Zat Radioaktif
2.3.1 daftar prosedur operasional keamanan Zat Radioaktif dinarasikan dengan baik
2.3.2 daftar dokumen pendukung prosedur
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA operasional keamanan Zat Radioaktif dinarasikan dengan memadai
2.4 Menjelaskan rencana pelatihan, gladi, briefing, dan/atau penyampaian informasi keamanan Zat Radioaktif
2.4.1 metode atau strategi dalam penyampaian rencana pelatihan, gladi, briefing, dan distribusi informasi dijelaskan dengan tepat
2.4.2 jadwal dan periode pelatihan, gladi, briefing, dan distribusi informasi dijelaskan dengan baik
2.5 Menjelaskan pengelolaan rekaman hasil Inventarisasi Zat Radioaktif
2.5.1 formulir/check list Inventarisasi Zat Radioaktif dijelaskan dengan baik
2.5.2 instruksi kerja atau prosedur pengelolaan rekaman hasil Inventarisasi Zat Radioaktif dijelaskan dengan tepat
2.6 Menarasikan prosedur penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif
2.6.1 jenis insiden ancaman keamanan dinarasikan dengan memadai
2.6.2 garis besar prosedural penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dinarasikan dengan baik
2.7 Menjelaskan rencana pelaporan pelaksanaan program keamanan Zat Radioaktif, kejadian ancaman keamanan, dan penanggulangannya
2.7.1 rencana dan isi laporan pelaksanaan program/rencana keamanan Zat Radioaktif dijelaskan dengan baik
2.7.2 rencana dan isi laporan pelaksanaan verifikasi keamanan Zat Radioaktif dijelaskan dengan baik
2.7.3 rencana dan isi laporan adanya insiden ancaman keamanan dan pelaksanaan penanggulangan dijelaskan dengan baik
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
2.8 Menyusun deskripsi fasilitas, penanggung jawab keamanan, prosedur operasional, rencana pelatihan, pengelolaan rekaman, prosedur penanggulangan, dan rencana pelaporan ke dalam program/rencana keamanan Zat Radioaktif
2.8.1 format dokumen disusun sesuai dengan Lampiran V
2.8.2 uraian mengenai deskripsi fasilitas, penanggung jawab keamanan, prosedur operasional, rencana pelatihan, pengelolaan rekaman, prosedur penanggulangan, dan rencana pelaporan ke dalam program/rencana keamanan Zat Radioaktif mengacu ke contoh pada Lampiran V
2.8.3 dokumen program/rencana keamanan Zat Radioaktif disahkan oleh penanggung jawab fasilitas
3. Melaksanakan Inventarisasi Zat Radioaktif secara berkala
3.1 Melakukan persiapan kegiatan Inventarisasi Zat Radioaktif secara berkala
3.1.1 metode Inventarisasi Zat Radioaktif disiapkan dengan baik
3.1.2 peralatan pendukung, denah fasilitas, dan formulir/check list Inventarisasi Zat Radioaktif disiapkan dengan baik
3.2 Melaksanakan Inventarisasi Zat Radioaktif
3.2.1 data dan informasi setiap Zat Radioaktif dan posisinya di dalam fasilitas dicatat sesuai metode dan pada formulir yang telah ditetapkan
3.2.2 data dan informasi dianalisis sesuai dengan ketentuan
3.3 Mendokumentasikan hasil Inventarisasi
3.3.1 laporan hasil Inventarisasi disusun dengan tepat
3.3.2 rekaman dan laporan hasil Inventarisasi didokumentasikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
4. Memberikan pelatihan internal, petunjuk, dan
4.1 Mengenalkan Budaya Keamanan Zat Radioaktif
4.1.1 data dan informasi Budaya Keamanan Zat Radioaktif
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA informasi keamanan kepada personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan Zat Radioaktif dipersiapkan dengan lengkap
4.1.2 pengenalan Budaya Keamanan Zat Radioaktif dijelaskan dengan baik
4.2 Menjelaskan tugas setiap personel dan/atau unit pengamanan dalam penerapanan keamanan Zat Radioaktif
4.2.1 tanggung jawab setiap personel dan/atau unit pengamanan diidentifikasi dengan lengkap
4.2.2 informasi mengenai tanggung jawab setiap personel dan/atau unit pengamanan diidentifikasi dengan lengkap dijelaskan dengan baik
4.3 Menjelaskan fungsi dan pengoperasian peralatan keamanan Zat Radioaktif
4.3.1 data dan informasi peralatan keamanan Zat Radioaktif diidentifikasi dengan lengkap
4.3.2 fungsi dan tata cara pengoperasian peralatan keamanan Zat Radioaktif diidentifikasi dengan baik
4.3.3 data, informasi, fungsi, dan tata cara pengoperasian peralatan keamanan Zat Radioaktif dijelaskan dengan baik
4.4 Menjelaskan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif
4.4.1 jenis Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dijelaskan dengan lengkap
4.4.2 tanggung jawab setiap personel dan unit pengamanan pada Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dijelaskan dengan baik
4.4.3 dampak Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dijelaskan dengan baik
4.4.4 tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dijelaskan sesuai prosedur yang ditetapkan
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
4.4.5 jenis dan cara penggunaan peralatan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dijelaskan dengan baik
4.4.6 mekanisme koordinasi dan komunikasi antar personel dan dengan pihak yang berwenang dijelaskan dengan baik
5. Melakukan tindakan pencegahan, deteksi, penundaan, dan respons pada fasilitas penggunaan atau penyimpanan
5.1 Menentukan kategori dan tingkat keamanan Zat Radioaktif
5.1.1 jenis kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif diidentifikasi dengan tepat
5.1.2 akumulasi rasio A/D ditentukan dengan tepat
5.1.3 kategori ditentukan dengan tepat
5.1.4 tingkat keamanan Zat Radioaktif ditentukan dengan tepat
5.2 Melakukan tindakan pencegahan
5.2.1 organisasi atau penanggung jawab keamanan ditetapkan sesuai tingkat keamanan
5.2.2 program pelatihan personel dirancang dan dilaksanakan dengan baik
5.2.3 program pemeriksaan latar belakang personel yang sesuai ditetapkan
5.2.4 sistem pengamanan informasi didesain secara memadai
5.2.5 prosedur kendali akses terhadap Zat Radioaktif ditetapkan secara memadai
5.3 Melakukan tindakan deteksi
5.3.1 peralatan deteksi ancaman keamanan yang diperlukan ditentukan dan disediakan secara memadai
5.3.2 prosedur pemantauan secara terus menerus atau
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA patroli personel ditetapkan dan dilaksanakan dengan baik
5.3.3 penilaian deteksi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dilaksanakan sesuai prosedur
5.4 Melakukan tindakan penundaan
5.4.1 gambar desain fisik dan sistem keamanan dibuat dengan baik
5.4.2 prosedur kendali kunci ruang atau area penggunaan dan penyimpanan Zat Radioaktif ditetapkan dan dilaksanakan dengan baik
5.4.3 peralatan atau fitur desain fasilitas yang mendukung fungsi penundaan diterapkan secara memadai
5.5 Melakukan tindakan resposns
5.5.1 peralatan respons tersedia secara memadai dan senantiasa berfungsi dengan baik
5.5.2 prosedur penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dipahami dan diterapkan dengan baik
5.5.3 komunikasi dan koordinasi dengan personel keamanan dan pemangku kepentingan dilaksanakan sesuai dengan program Keamanan Zat Radioaktif
6. Melakukan evaluasi persyaratan keamanan Zat Radioaktif pada fasilitas penggunaan atau penyimpanan
6.1 MENETAPKAN rencana evaluasi penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif
6.1.1 penerapan persyaratan tindakan keamanan yang direncanakan diidentifikasi dengan tepat
6.1.2 metode penilaian dan kriteria penerimaan evaluasi penerapan ditentukan secara tepat
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
6.1.3 formulir/check list evaluasi penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif dibuat secara memadai
6.2 Melakukan evaluasi penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif
6.2.1 evaluasi penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif dilakukan sesuai metode yang ditentukan
6.2.2 data dan informasi evaluasi penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif dicatat ke dalam formulir/check list dengan benar
6.2.3 pemenuhan penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif dinilai dengan tepat
6.3 Melaporkan hasil evaluasi penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif
6.3.1 format laporan evaluasi penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif ditetapkan
6.3.2 laporan hasil evaluasi pemenuhan persyaratan keamanan Zat Radioaktif dibuat sebagai bagian dari laporan verifikasi
6.4 Melakukan tindakan korektif terhadap celah keamanan yang teridentifikasi dari proses evaluasi
6.4.1 tindakan korektif disusun berdasarkan skala prioritas yang tepat
6.4.2 tindakan korektif dilaksanakan sesegera mungkin sesuai skala prioritas yang ditetapkan
7. Melakukan tindakan pencegahan, deteksi, penundaan, dan respons dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif
7.1 Menentukan kategori dan tingkat keamanan dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif
7.1.1 jenis kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif diidentifikasi dengan tepat
7.1.2 akumulasi A/D ditentukan dengan tepat
7.1.3 kategori Zat Radioaktif ditentukan dengan tepat
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA
7.1.4 tingkat keamanan dalam pengangkutan Zat Radioaktif ditentukan dengan tepat
7.2 Melakukan tindakan pencegahan
7.2.1 pemberitahuan pendahuluan kepada penerima dilakukan tepat waktu
7.2.2 pemberitahuan pendahuluan kepada BAPETEN dilakukan tepat waktu
7.2.3 personel pengangkut diidentifikasi dengan benar
7.2.4 moda angkut yang digunakan sesuai dengan Zat Radioaktif, bungkusan, dan tingkat keamanan yang diterapkan
7.2.5 rute dan jalur perjalanan ditentukan secara efisien dan tepat
7.2.6 tempat pemberhentian dan transit ditentukan secara tepat
7.3 Melakukan tindakan deteksi
7.3.1 pemeriksaan kendaraan angkut dilakukan dengan lengkap
7.3.2 sistem komunikasi pengamanan digunakan dengan tepat
7.3.3 peralatan pelacak (tracking system) digunakan dengan optimal
7.4 Melakukan tindakan penundaan
7.4.1 kunci dan segel digunakan secara memadai
7.4.2 pelaksanaan pemindahtanganan dilakukan dan didokumentasikan dengan baik
7.5 Melakukan tindakan respons
7.5.1 prosedur penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dibuat sesuai tingkat keamanan
7.5.2 pelaporan pada kondisi normal maupun Kejadian Keamanan Zat
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA Radioaktif dibuat dengan baik
7.5.3 Petugas Keamanan Zat Radioaktif ditetapkan dengan benar
7.5.4 koordinasi dengan Kepolisian Negara
dilakukan dengan tepat
7.6 Menyusun rencana keamanan dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif
7.6.1 format dokumen rencana keamanan disusun berdasarkan Lampiran VI
7.6.2 uraian tindakan pencegahan, deteksi, penundaan, dan respons mengacu Lampiran VI
7.6.3 dokumen rencana keamanan Zat Radioaktif disahkan oleh penanggung jawab keamanan fasilitas
8. Melakukan evaluasi persyaratan keamanan Zat Radioaktif dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif
8.1 MENETAPKAN rencana evaluasi penerapan persyaratan keamanan dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif
8.1.1 persyaratan setiap tindakan keamanan yang direncanakan diidentifikasi dengan tepat
8.1.2 metode penilaian dan kriteria keberterimaan evaluasi penerapan persyaratan keamanan ditentukan dengan tepat
8.1.3 formulir/check list evaluasi penerapan persyaratan keamanan dibuat secara memadai
8.2 Melakukan evaluasi penerapan persyaratan keamanan dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif
8.2.1 evaluasi penerapan persyaratan keamanan dilakukan sesuai dengan metode yang ditetapkan
8.2.2 data dan informasi evaluasi penerapan persyaratan keamanan dicatat ke dalam formulir/check list yang telah ditetapkan
8.2.3 pemenuhan persyaratan
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA keamanan dinilai dengan benar
8.3 Melaporkan hasil evaluasi penerapan persyaratan keamanan dalam pelaksanaan pengangkutan Zat Radioaktif
8.3.1 format laporan evaluasi penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif ditetapkan
8.3.2 laporan hasil evaluasi penerapan persyaratan keamanan Zat Radioaktif disusun dengan baik sebagai bagian dari laporan verifikasi
8.4 Melakukan tindakan korektif terhadap celah keamanan yang teridentifikasi dari proses evaluasi
8.4.1 tindakan korektif disusun berdasarkan skala prioritas yang tepat
8.4.2 tindakan korektif dilaksanakan sesegera mungkin sesuai skala prioritas yang ditetapkan
9. Mengetahui simbol, tanda, atau informasi bahaya radiasi dan prinsip-prinsip dasar proteksi radiasi
9.1 Menerapkan prinsip penerapan jarak, perisai radiasi, dan pembatasan waktu saat berinteraksi dengan radiasi
9.1.1 setiap tindakan pengamanan dilakukan pada jarak yang tepat dan optimal
9.1.2 setiap tindakan pengamanan dilakukan dengan memanfaatan alat atau fitur desain fasilitas sebagai penahan radiasi secara optimal
9.1.3 setiap tindakan pengamanan dilakukan dalam waktu yang sesingkat mungkin namun tetap optimal
9.2 Mengetahui arti simbol, tanda, atau bahaya radiasi
9.2.1 simbol three foil, tanda lain, ataupun informasi bahaya radiasi menjadi acuan bekerja bagi semua personel keamanan
9.2.2 tindakan pengamanan dilaksanakan dengan
UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA senantiasa mempertimbangkan aspek keselamatan radiasi
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUGENG SUMBARJO