Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis tingkat ancaman keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui penentuan potensi ancaman. (2) Penentuan potensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penentuan potensi ancaman eksternal; dan b. penentuan potensi ancaman internal.
Your Correction