Correct Article 54
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberlakukan untuk Zat Radioaktif dengan tingkat keamanan A dan tingkat keamanan B.
(2) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diberlakukan untuk Zat Radioaktif dengan tingkat keamanan C.
(3) Pemberlakuan prosedur pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d diterapkan terhadap personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, dan pengunjung.
Your Correction
