Correct Article 48
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.
(2) Tata cara penyelenggaraan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Pedoman tersendiri.
Your Correction
