Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan penerapan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; b. mengevaluasi pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; dan c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Your Correction