Correct Article 93
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan penerapan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif;
b. mengevaluasi pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; dan
c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Your Correction
