Correct Article 66
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d meliputi:
a. penggunaan peralatan respons;
b. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif;
c. koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
d. tindakan pascapenanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Fungsi respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. tingkat keamanan A;
b. tingkat keamanan B; dan
c. tingkat keamanan C.
Your Correction
