Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi kejadian: a. Sabotase terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas; b. akses tidak sah terhadap Zat Radioaktif; c. perusakan Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas; d. kehilangan Zat Radioaktif; e. pencurian Zat Radioaktif; f. pemindahan tidak sah Zat Radioaktif; dan g. peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas.
Your Correction