Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Penentuan tingkat keamanan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a diterapkan dengan mempertimbangkan pemanfaatan Zat Radioaktif yang:
a. memiliki umur paruh pendek;
b. merupakan Zat Radioaktif Terbuka;
c. beragam pada suatu fasilitas; dan/atau
d. tidak tercantum di dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
