Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum publik yang melaksanakan pemanfaatan Zat Radioaktif untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melakukan kajian Keamanan Zat Radioaktif. (2) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan program Keamanan Zat Radioaktif yang menjadi salah satu dokumen persyaratan izin. (3) Untuk pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif, program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan rencana Keamanan Zat Radioaktif.
Your Correction