Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi fungsi: a. pencegahan; b. deteksi; c. penundaan; dan d. respons.
Your Correction