Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Selama masa berlaku sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Keamanan Zat Radioaktif harus mengikuti pelatihan penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali. (3) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan atau Badan. (4) Materi pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencakup: a. kebijakan pengawasan ketenaganukliran aspek Keamanan Zat Radioaktif; b. perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Keamanan Zat Radioaktif; c. perkembangan standar Keamanan Zat Radioaktif; d. peningkatan Budaya Keamanan; dan e. studi kasus kejadian ancaman keamanan dan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (5) Keikutsertaan Petugas Keamanan Zat Radioaktif dalam pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi persyaratan permohonan perpanjangan sertifikat kompetensi kepada Kepala Badan.
Your Correction