Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi: a. penggunaan material dinding yang kuat dan tidak mudah dirusak; b. penggunaan material pintu yang kuat, tidak mudah dirusak, dan dilengkapi kunci atau gembok; dan c. ruangan didesain tanpa jendela. (2) Dalam hal fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b berada di tempat terbuka, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desain juga harus dilengkapi dengan: a. pagar pengaman yang memadai; dan/atau b. tindakan atau prosedur pengamanan di lokasi.
Your Correction