Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif, meliputi:
a. produksi;
b. ekspor Zat Radioaktif;
c. impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif;
d. Penggunaan Zat Radioaktif;
e. penyimpanan Sumber Radioaktif;
f. penyimpanan sementara Zat Radioaktif;
g. penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk pemanfaatan Zat Radioaktif;
h. pengelolaan limbah radioaktif; dan
i. Pengangkutan Zat Radioaktif.
Your Correction
