Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Tingkat keamanan A yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, diterapkan untuk kegiatan:
a. produksi radioisotop, radiofarmaka, atau radioisotop dan radiofarmaka;
b. produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif;
c. produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif;
d. ekspor Zat Radioaktif, untuk Penggunaan:
1. iradiator; dan
2. radioterapi – teleterapi;
e. impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif, untuk Penggunaan:
1. iradiator; dan
2. radioterapi – teleterapi;
f. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk:
1. iradiator; dan
2. radioterapi – teleterapi; dan
g. pengelolaan limbah radioaktif.
(2) Tingkat keamanan B yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, diterapkan untuk kegiatan:
a. ekspor Zat Radioaktif, impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif untuk tujuan:
1. uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel;
2. radioterapi – brakhiterapi aktivitas menengah dan tinggi; dan
3. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi;
b. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk:
1. uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel;
2. radioterapi – brakhiterapi aktivitas tinggi;
3. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi;
dan
4. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radioaktif;
c. penyimpanan Sumber Radioaktif atau penyimpanan sementara Zat Radioaktif, untuk:
1. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); dan
2. pengukuran (gauging).
(3) Tingkat keamanan C yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Penggunaan Zat Radioaktif untuk:
a. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); dan
b. pengukuran (gauging);
c. radioterapi – brakhiterapi aktivitas rendah;
d. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas rendah; dan
e. penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk pemanfaatan Zat Radioaktif.
Your Correction
