Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tingkat keamanan A yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, diterapkan untuk kegiatan: a. produksi radioisotop, radiofarmaka, atau radioisotop dan radiofarmaka; b. produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; c. produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; d. ekspor Zat Radioaktif, untuk Penggunaan: 1. iradiator; dan 2. radioterapi – teleterapi; e. impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif, untuk Penggunaan: 1. iradiator; dan 2. radioterapi – teleterapi; f. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk: 1. iradiator; dan 2. radioterapi – teleterapi; dan g. pengelolaan limbah radioaktif. (2) Tingkat keamanan B yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, diterapkan untuk kegiatan: a. ekspor Zat Radioaktif, impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif untuk tujuan: 1. uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel; 2. radioterapi – brakhiterapi aktivitas menengah dan tinggi; dan 3. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi; b. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk: 1. uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel; 2. radioterapi – brakhiterapi aktivitas tinggi; 3. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi; dan 4. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radioaktif; c. penyimpanan Sumber Radioaktif atau penyimpanan sementara Zat Radioaktif, untuk: 1. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); dan 2. pengukuran (gauging). (3) Tingkat keamanan C yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Penggunaan Zat Radioaktif untuk: a. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); dan b. pengukuran (gauging); c. radioterapi – brakhiterapi aktivitas rendah; d. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas rendah; dan e. penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk pemanfaatan Zat Radioaktif.
Your Correction