Correct Article 91
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c harus sesegera mungkin dilakukan dalam rangka:
a. pengendalian situasi keamanan di tempat kejadian perkara;
b. penangkapan dan penahanan pelaku tindak kriminal;
c. penyelidikan dan penyidikan perkara; dan/atau
d. pemulihan situasi keamanan dan ketertiban umum.
Your Correction
