Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c harus sesegera mungkin dilakukan dalam rangka: a. pengendalian situasi keamanan di tempat kejadian perkara; b. penangkapan dan penahanan pelaku tindak kriminal; c. penyelidikan dan penyidikan perkara; dan/atau d. pemulihan situasi keamanan dan ketertiban umum.
Your Correction