Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan dalam analisis kerentanan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. penyusunan laporan. (2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup: a. penentuan ruang lingkup dan tujuan analisis; b. pemilihan metodologi; c. evaluasi ancaman potensial dan kapabilitas organisasi untuk mencegah atau merespons; d. pendalaman spesifikasi dan karakteristik fasilitas, termasuk daya tarik dan ancaman lingkungan sekitar; e. penentuan peran dan tanggung jawab tim pelaksana; f. penentuan sumber daya dan waktu yang diperlukan; dan g. konfirmasi inventori Zat Radioaktif dan informasi terkait, berkenaan dengan: 1. kategori Zat Radioaktif; 2. bentuk, dan karakteristik Zat Radioaktif; 3. lingkungan fisik sekitar; dan 4. lokasi dan posisi keberadaan Zat Radioaktif. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. identifikasi persyaratan keamanan; b. pengumpulan data untuk mengidentifikasi sistem keamanan; c. analisis keandalan sistem untuk memenuhi persyaratan keamanan; d. identifikasi tindakan keamanan yang ada; e. penilaian efektivitas sistem dalam menangkal ancaman; dan f. identifikasi tindakan keamanan tambahan yang diperlukan. (4) Tahapan penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup: a. metodologi yang digunakan; b. asumsi-asumsi yang diambil; c. data yang terkumpul; d. efektivitas sistem keamanan; dan e. rekomendasi perbaikan.
Your Correction