Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus membentuk organisasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (2) Organisasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Pemegang Izin; b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan c. personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif. (3) Organisasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan: a. tingkat Keamanan Zat Radioaktif; b. jumlah Zat Radioaktif; dan c. tingkat ancaman terhadap Zat Radioaktif. (4) Organisasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terintegrasi atau menjadi bagian dari organisasi keselamatan instalasi/fasilitas.
Your Correction